Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Online Retas Email Bendahara Perusahaan Asing

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Online Retas Email Bendahara Perusahaan Asing Sindikat penipuan online. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang menjadi sindikat kasus penipuan online. Lima orang yang telah menggasak hingga ratusan miliar tersebut atas nama inisial KS, HB, IM, DN,dan BY yang ditangkap sepanjang bulan Juli di lokasi yang berbeda.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awal mula kejadian saat perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou melakukan audit keuangan bendahara pada 31 Mei 2019.

"Mengetahui bahwa terdapat pembayaran sebesar 4,9 Juta Euro pada tanggal 16 Mei 2019 dan 2 Juta Euro pada tanggal 23 Mei 2019. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos Papaioannou (WN. Yunani) selaku bendahara perusahaan OPAP Investment Limited diretas," kata Rickynaldo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan kepada Bareskrim Mabes Polri. Lalu, diketahuilah adanya dugaan tindak pidana ilegal akses yang pertama kali dilakukan pada 8 Mei 2019.

"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 Juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Siber Negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia. Setelah melakukan koordinasi, terdeteksilah IP Address yang berlokasi dari Nigeria, UAE (DUBAI), Inggris, dan Norwegia.

"Untuk Tim penyidik melakukan profiling terhadap para terduga pelaku dengan mengikuti aliran dana sindikat ini, kemudian ditangkaplah para kelima tersangka," ujarnya.

Rickynaldo menjelaskan, peran daripada masing-masing tersangka yakni tersangka KS yang berperan sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Sedangkan tersangka HB, IM, DN, dan BY merupakan kelompok sindikat Internasional yang berada di Indonesia yang berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euro atau senilai kurang lebih Rp113.000.000.000. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp742.600.000. Dari keseluruhan barang bukti diatas yang telah disita senilai kurang lebih Rp5,6 miliar.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebutnya.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," sambungnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Polri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat

Baca Selengkapnya
Foto Penampakan Fantastis Tumpukan Uang Rp32 Miliar di Kasus Penipuan Email Compromise
Foto Penampakan Fantastis Tumpukan Uang Rp32 Miliar di Kasus Penipuan Email Compromise

Perusahaan asal Singapura merugi Rp32 miliar. Lima tersangka ditangkap.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Penipuan Email Compromise, Perusahaan di Singapura Rugi Rp32 Miliar
Penipuan Email Compromise, Perusahaan di Singapura Rugi Rp32 Miliar

Pelaku menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker

Indonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong

Bareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.

Baca Selengkapnya