Polisi Buru Sindikat Perdagangan Harimau di Bengkulu
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah ini.
Sebelumnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian menangkap MJY (40), karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual. Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Siapa yang mengancam kelangsungan hidup harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Di mana serangan harimau terjadi? Dalam pemberitaan surat kabar De Staandard edisi 13 Februari 1883, diberitakan tentang seorang warga yang diterkam harimau dan jasadnya ditemukan di hutan.
-
Kenapa Harimau Jawa diburu? Sayangnya, harimau menjadi perlambangan roh-roh jahat sehingga harus dibasmi dan diusir lewat pembantaian.
-
Kenapa harimau Jawa punah? Harimau Jawa mengalami kepunahan karena banyaknya perburuan terhadap satwa liar ini. Pada masa kolonial Belanda, banyak orang memburu harimau Jawa untuk kemudian dijadikan pajangan. Kini, tak ada lagi harimau Jawa di hutan-hutan lereng Gunung Kelud atau di hutan lain di Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada rumah potong hewan itu? Saat ini yang tersisa dari bangunan itu hanyalah bangunan bekas kantor administrasinya. Sementara bangunan yang lain sudah berubah menjadi pusat perbelanjaan. Kini bangunan itupun tampak terbengkalai.
"Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut," kata Sudarno, dilansir Antara, Senin (21/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu, akan dijual dengan harga Rp80 juta.
Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu, akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.
Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian ke dalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor, dan dua kardus lainnya berisi tulang-belulang sesuai dengan pesanan pembeli. Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu," ujar Sudarno.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, harimau tersebut dijerat secara tradisional. Siad menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat di sekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan. Satwa liar itu tidak hanya sekadar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.
"Karena permintaan pasar yang tinggi, maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan," demikian Said.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai ke Sungai Pua sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ke lokasi.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaMomen itu terekam CCTV terjadi pada 30 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaKejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.
Baca Selengkapnya