Polisi Tanggapi Beredarnya Website Cek Tilang ETLE: Masih Disempurnakan
Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kalau website yang sedang dikembangkan pihaknya terkait pengecekan data kendaraan pelanggar ETLE atau Cek E-Tilang belum lah final. Hal itu menyusul, beredar link untuk cek data pelanggaran melalui link https://etle-pmj.info/id/check-data di grup WhatsApp.
"Itu sebetulnya (pengecekan) memang sudah kita buat. Tapi ini dalam proses kita sempurnakan, makanya saya belum merilis secara resmi," jelas Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/3).
Kemudian, terkait beredarnya link Cek E-Tilang tersebut, Sambodo mengatakan kalau link itu telah bocor ke publik, sebelum dilakukan rilis resmi oleh pihaknya. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat jangan dahulu mencoba link tersebut sebelum dirilis resmi.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Bagaimana Poltracking mendapatkan datanya? Survei dilakukan dengan menggunakan metode pengambilan data melalui wawancara tatap muka langsung dengan responden terpilih (face to face interview) kepada 1.220 responden, menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling).
"Saya belum mengeluarkan statement apa-apa soal itu (link pengecekan ETLE). Nah, nanti karena saya belum berani, nanti kalau memang misalnya kita yakin sudah bisa keluar, baru nanti kita rilis. Saya takutkan, belum rilis resmi, tapi sudah keburu beredar," katanya.
Pasalnya, Sambodo mengimbau agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi pengendara. Dia pun berjanji setelah penyempurnaan selesai pihaknya akan merilis website tersebut secara resmi.
"Sehingga nanti kalau itu belum rilis keluar, dia masukkan nomor mesin, nomor rangka, dia bilang nama dia enggak ada, dia pikir dia enggak kena tilang gitu. Padahal mungkin sebetulnya sistem itu belum sempurna, jadi saya belum rilis secara resmi tapi sudah keburu beredar," sambung Sambodo.
Sekedar informasi bahwa banyak masyarakat yang telah menerima pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp dengan link yang belum dirilis resmi oleh Polda Metro Jaya.
Melalui https://etle-pmj.info/id/check-data untuk mengecek data pelanggaran dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, rangka, hingga mesin agar bisa mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang ETLE atau tidak.
98 Titik Pemasangan ETLE di Jakarta
Sebelumya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan metode kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebanyak 98 unit ETLE dipasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan daerah penyangga untuk menangkap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Ada 57 ETLE yang sudah terpasang, ditambah 41 kamera tambahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3).
Mengacu pada data yang dibeberkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebanyak 12 unit ETLE dipasang di sepanjang Jalan Bundaran Senayan hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kemudian, 45 unit ETLE terpasang di sepanjang jalan rute Kota Tua hingga Senayan. Lalu 41 unit ETLE terpasang di daerah penyangga, arteri, jalan tol serta koridor Trans Jakarta.
Berikut titik ruas jalan yang dipasang kamera ETLE untuk memantau aktivitas pengendara:
12 Unit ETLE
- Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat
45 Unit ETLE di sepanjang jalan rute Kota Tua hingga Senayan
- Simpang Kota Tua
- Simpang Jalan Ketapang.
- Simpang Harmoni (depan Bank BTN)
- Simpang Istana Negara.
- Simpang Jalan Kebon Sirih.
- Simpang Bundaran Hotel Indonesia (HI).
- Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M).
- Simpang CSW
- Depan Plaza Senayan.
- Simpang Pancoran.
- Simpang Slipi Jalan S. Parman ke Jalan Gatot Subroto.
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol arah Jalan Daan Mogot ke Jalan Kyai Tapa
- Di depan Hotel Four Seasons.
- Pintu utama Gedung DPR-MPR,
- All Fresh, Pancoran.
- Simpang Halim Lama.
- Simpang Rawamangun.
- Simpang Pramuka.
- Simpang Cempaka Putih.
- Depan Halte Timah (dua arah),
- Depan Halte Setia Budi (dua arah), dan
- Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol.
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen,
- Di depan Puskurbuk Kemendikbud, dan
- Di depan BNI 46 Gunung Sahari.
41 Unit ETLE tambahan terpasang di daerah penyangga, arteri, jalan tol dan koridor busway
- Jalan Ir. H Juanda
- Jalan Alternatif Cibubur
- Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota
Depok
- Pondok Cina
- Jalan Martadinata, Cikarang.
- Jalan Sultan Iskandar Muda
- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat; Bekasi Raya KM 25 Ujung Menteng, Cakung; Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara;
- Jalan Raya Bogor, KM 28 Jakarta Timur.
- Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan; dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.
10 Titik di jalur Trans Jakarta
- Bendungan Hilir (Benhil) arah Blok M
- Bidara Cina arah Otista
- Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung,
- Salemba arah Ancol,
- SMK 57 arah Ragunan,
- Duren Tiga arah Kuningan,
- Pos Pengumben arah Lebak Bulus,
- Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
- Pancoran Barat.
7 Titik ETLE di jalan tol
- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100 A,
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23+950 A,
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28+800 B,
- Ruas Tol Dalam Kota KM 14+700 A,
- Ruas Tol Soedijatmi KM 20+400 B,
- Ruas Tol Joor KM 53+400 B,
- Ruas Tol Joor KM 53+600 B
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Mudan Banget!
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaSesuai aturan resmi, surat tilang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena e-TLE.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca Selengkapnya