Polisi tegaskan sampai saat ini berkas Jessica belum dikembalikan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan akan kembali memulangkan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut dikarenakan data yang dianggap belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal berharap pengembalian itu hanya kabar burung saja.
"Belum, tak ada pengembalian sampai saat ini. Semoga itu hanya kabar burung saja. Tapi kalau dikembalikan, itu adalah mekanisme apabila dikembalikan benar, tapi ini baru kabar. Saat ini belum ada pengembalian," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (30/3).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iqbal mengungkapkan, hingga kini belum menerima informasi akan dikembalikan lagi berkas perkara yang isunya akan dikembalikan pada 5 April mendatang.
"Nggak ada katanya (infonya), kan belum ada, kita kan bukti otentik sebenarnya harus ada surat, berkasnya ada di kami dulu baru kami bisa nyatakan benar, oke dikembalikan. Tapi ini belum," ujarnya.
"Nah tanggapannya adalah kalau dikembalikan kami akan penuhi lagi petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai lengkap dan akan dikembalikan lagi, toh kami masih ada waktu dua bulan. Tanggal 29 Maret sudah kami perpanjang, yaitu perpanjang pengadilan sampai 30 hari ke depan, kalau tidak cukup juga 30 hari ke depan diperpanjang lagi. Doakan saja tidak akan lama lagi Insya Allah akan lengkap," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca Selengkapnya