Politikus PDIP Soal Kasus Robertus Robet: Jangan Dikaitkan dengan Pilpres
Merdeka.com - Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menilai penangkapan aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet oleh polisi berlebihan. Menurutnya, lagu plesetan Mars ABRI yang dinyanyikan Robet bukan diperuntukkan untuk TNI sekarang tetapi militer pada era Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Apalagi sudah dijelaskan oleh Robet bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu. Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi," kata Charles kepada wartawan, Kamis (7/2).
Charles menganggap penerapan pasal UU 28 UU ITE untuk menjerat Robet tidak tepat, Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta tidak sengaja untuk menimbulkan kebencian. Untuk itu, dia mengingatkan agar penerapan UU ITE tidak memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.
-
Kenapa Panglima TNI bernostalgia saat bernyanyi? 'Lagu memori saya waktu pacaran. Waktu saya taruna kan Arman yang nyanyi, waktu saya tingkat tiga itu,' tambah Agus Subiyanto.
-
Lagu apa yang dibawakan Kapolri dan Panglima TNI? Kapolri-Panglima TNI kompak membawakan lagu 'Kepastian yang Kutunggu' dengan iringan dari band GIGI.
-
Siapa yang ikut bernyanyi bersama Kapolri dan Panglima TNI? Kapolri pun mengambil posisi sebagai vokalis bersama Armand Maulana, sedangkan Panglima TNI mengambil gitar untuk mengiringi.
-
Di mana Kapolri dan Panglima TNI bernyanyi? Polri mengadakan pesta rakyat di Hari Bhayangkara ke-78 pada Senin (1/7) lalu di Lapangan Monas, Jakarta.
-
Lagu apa yang dinyanyikan Kapolri dan Panglima TNI bersama GIGI? Total keduanya membawakan dua buah lagu milik GIGI, 'Kepastian yang Kutunggu' dan 'Janji'.
-
Kenapa lagu ini diklaim sebagai lagu patriotik Malaysia? Pada kolom deskripsi video tersebut, lagu itu disebut sebagai lagu tradisional Melayu. Disebutkan juga bahwa lagu itu merupakan lagu patriotik Malaysia.
"Menurut saya penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert ini tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR ini meminta agar kasus yang menjerat Robet tak diseret ke ranah politik praktis demi kepentingan Pilpres.
"Saya juga berharap semua pihak juga bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi, jangan ada yang mengkait-kaitkan dengan politik praktis atau pilpres," ungkap dia.
Meski demikian, Charles mengakui wacana revisi UU TNI soal penempatan perwira TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan. Untuk itu, lanjutnya, wajar jika banyak pihak menolak wacana tersebut, termasuk Robet.
"Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Suharto. Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut," tandas Charles.
Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Robet ditangkap usai melakukan aksi Kamisan pada (28/2) di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Saat itu, Robet berorasi dengan mengingatkan bahaya yang bakal terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.
Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robet yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30.
Dedi mengungkap Robet diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara. "Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaMunculnya sentiman terhadap Sjafrie adalah permainan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaVideo lawas merekam anggota TNI-Polri saat sedang bertugas.
Baca SelengkapnyaDalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIa pernah menolak perintah Presiden Soeharto dan menjelaskan kesalahan sang kepala negara memberi perintah tersebut
Baca SelengkapnyaPDIP menilai Presiden Jokowi tidak perlu kampanye meski diizinkan UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
Baca SelengkapnyaDengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca Selengkapnya