Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman ke JPU
Merdeka.com - Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara milik mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait perkara dugaan terorisme. Berkas itu dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengikuti petunjuk dari JPU sebelum mengembalikan kembali berkas perkara milik Munarman tersebut.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU, setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," jelasnya.
Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka nantinya akan dilanjutkan kepada tahap penuntutan.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian terus berupaya merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dijerat kasus terorisme.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Syihab dan sejumlah terduga teroris yang telah ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7).
"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas," lanjutnya
Penyidik kini sedang melengkapi kekurangan yang disampaikan oleh kejaksaan dan siap menyerahkan kembali berkas Munarman setelah seluruh prosesnya rampung.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," Ahmad menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya