Polri Sebut ACT Kelola Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Capai Rp138 Miliar
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengendus adanya penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana itu diberikan oleh Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pendiri ACT Ahyudin dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini Ahyudin (56) selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar (47) selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat di Adang? Nantinya secara sukarela mereka akan berbagi tugas, mulai dari menanak nasi, membuat minuman, mengolah bumbu dan memasak lauk.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
Ramadhan menerangkan, ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga. Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 sebagai kompensasi.
Ramadhan menyebut, total dana CSR untuk para korban dari pihak Boeing yang dikelola oleh ACT yaitu sebesar Rp138.000.000.000. Saat itu, pihak Boeing pun memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai dan non tunai kepada ahli waris para korban sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000.
Namun, dana tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Di antaranya lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.
Ramadhan menerangkan, ACT ditunjuk untuk mengelola dana sosial atau CSR tersebut. "Perwakilan ACT menghubungi para ahli waris korban meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di mana dana sosial/CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," terang dia.
Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
Diduga, lanjut Ramadhan, dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing tak direalisasikan seluruhnya kepada ahli waris. Melainkan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada ACT.
Di samping untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyuddin dan wakil Ketua Pengurus.
"Para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana CSR tersebut. Pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana CSR tersebut yang merupakan tanggung jawab mereka," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaSuami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh AW, mantan istrinya atas dugaan kasus penggelapan
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan istri Tiko ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca Selengkapnya