Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut siapapun boleh gunakan pengawalan Voorijder

Polri sebut siapapun boleh gunakan pengawalan Voorijder Operasi Lilin 2013. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluhkan 160 motor brigade milik Polda Metro Jaya tak bisa dipergunakan sesuai ketentuan. Sebab, dipergunakan mengawal pejabat dan bukan melayani masyarakat.

Kompolnas menilai hal itu melanggar undang-undang. Namun menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, siapapun bisa menggunakan jasa pengawalan polisi menggunakan Voorijder, termasuk para pejabat.

Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps Bayangkara terhadap setiap masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Pengawalan Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh Polri kepada masyarakat. Tujuan pengawalan untuk keamanan dan kelancaran dan itu situasional," kata Agus lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (16/3).

Bahkan Agus meminta masyarakat memaklumi aturan tersebut. "Kita juga berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut dengan memberikan kesempatan bagi rombongan untuk dilalui," imbuhnya.

Senada rekannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan hanya lembaga negara tertentu yang levelnya mendapat pengawalan demikian. Menurut Rikwanto pengawalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135.

Sedangkan dalam UUD 1945 disebutkan hanya Lembaga Negara RI seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MA, MK yang mendapat kawalan.

Namun lanjut Rikwanto, dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan "Menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia". Dengan begitu Pasal 134 huruf g, membuat Polri memiliki diskresi, atau kebebasan mengambil keputusan sendiri untuk situasi yang dihadapi.

"Lembaga negara yang levelnya atas dong, DPRD nggak boleh. Tetapi kalau anggota DPRD-nya sakit mau operasi atau Wali kota dalam keadaan emergency butuh pertolongan ya boleh. Jadi dia bukan yang berhak mendapatkan pengawalan dalam kondisi normal biasa," kata Rikwanto.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya

Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Patroli di Sugapa, Satgas Yonif 509 Kostrad Periksa Kendaraan Keluar Masuk Kampung Bilogai
Patroli di Sugapa, Satgas Yonif 509 Kostrad Periksa Kendaraan Keluar Masuk Kampung Bilogai

Tim Patroli Satgas Yonif 509 Kostrad menggelar kegiatan pengamanan wilayah Distrik Sugapa, khususnya Kampung Bilogai

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya