Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama 2.350 Orang, Kerugian Rp940,8 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun.
Diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama inisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Total korban sebanyak 2.350 orang dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
"Yang kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara.
"Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun 2014 hingga 2021 lalu KSP Sejahtera Bersama telah menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, untuk jangka waktu enam bulan. Selain itu juga bunga 13 persen, untuk jangka waktu 12 bulan.
"Dimana mereka hanya membayarkan dananya satu kali saja, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Akan tetapi, dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," sebutnya.
Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider.
Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah dilaksanakan tahap I, pengiriman 2 berkas perkara dengan nomor BP131RES2022 Direktorat Tindak Pidana Eksus 12 November 2022 atas nama IW," ucapnya.
"Yang kedua berkas perkara bp132 Direktorat Tindak Pidana Eksus tanggal 14 November 2022 atas nama DZ," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10) lalu.
"Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10).
Keduanya yakni IS dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca Selengkapnya