Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama 2.350 Orang, Kerugian Rp940,8 Miliar

Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama 2.350 Orang, Kerugian Rp940,8 Miliar Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun.

Diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama inisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total korban sebanyak 2.350 orang dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

"Yang kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar," sambungnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara.

"Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," jelasnya.

Ia menyebut, pada tahun 2014 hingga 2021 lalu KSP Sejahtera Bersama telah menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, untuk jangka waktu enam bulan. Selain itu juga bunga 13 persen, untuk jangka waktu 12 bulan.

"Dimana mereka hanya membayarkan dananya satu kali saja, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Akan tetapi, dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," sebutnya.

Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider.

Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah dilaksanakan tahap I, pengiriman 2 berkas perkara dengan nomor BP131RES2022 Direktorat Tindak Pidana Eksus 12 November 2022 atas nama IW," ucapnya.

"Yang kedua berkas perkara bp132 Direktorat Tindak Pidana Eksus tanggal 14 November 2022 atas nama DZ," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10) lalu.

"Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10).

Keduanya yakni IS dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya