Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Masyarakat Rp6,2 T

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Masyarakat Rp6,2 T Kapolri Listyo Sigit. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya membongkar dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal, yang merugikan masyarakat hingga mencapai triliunan rupiahsepanjang tahun 2021.

Kasus pertama adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Petugas menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya, yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," tutur Listyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Kasus kedua, Listyo melanjutkan, dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam perkara tersebut sebesar Rp688 miliar.

Selain itu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2021. Ada 89 perkara dengan 65 tersangka, di mana empat orang Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu kasus pinjol yang menarik perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Ada 13 tersangka dengan tujuh orang merupakan desk collector, empat lainnya yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Sementara satu WNA merupakan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal, dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," Listyo menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kawal Asta Cita Prabowo, Jenderal Polri Perintahkan Anak Buah Sikat Praktik Judi Online!
Kawal Asta Cita Prabowo, Jenderal Polri Perintahkan Anak Buah Sikat Praktik Judi Online!

Prabowo menyebut, judol juga telah membuat negara kehilangan dana hingga ratusan triliun Rupiah

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online
Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online

Alat pembayaran judol kini juga sudah lebih mudah melalui QRIS, dompet digital hingga bergeser ke kripto.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Korupsi Timah Harvey Moeis, Setara 104,82 Juta Orang Indonesia Dapat Bansos
Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Korupsi Timah Harvey Moeis, Setara 104,82 Juta Orang Indonesia Dapat Bansos

Dugaan kerugian negara akibat korupsi timah Harvey Moeis Cs bisa membiayai sekitar 104,82 orang Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya