Proses hukum mandek, Kubu Buni Yani adukan polisi ke Komnas HAM
Merdeka.com - Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, berencana mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (27/2). Kedatangan dirinya untuk mengadukan proses penanganan kasusnya yang dinilai tak adil dan terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian.
"Saya minta agar komnas HAM mengawal proses perkara ini. Inikan sudah nggak jelas nih. Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Adwin Rahadian, usai dikonfirmasi, Senin (27/2).
Kata Adwin, pihaknya menilai kalau penyidik kepolisian seakan memaksa dalam kasus ini. "(Polisi terkesan mencari-cari?) Saya tidak berkata seperti itu. Saya berkata bahwa dipaksakan terlalu dipaksakan perkara Buni Yani ini," tegasnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Adwin menambahkan, saat ini kliennya tidak lagi menjadi tenaga pengajar dosen. Kliennya, saat ini sedang fokus pada kasusnya, dan menyerahkan semua kepada penegakan hukum.
"Tetap ikuti proses hukum tapi tentu upaya-upaya perlawan pun harus berdasarkan hukum dari awal kita tempuh praperadilan terus kita sampaikan hak-hak hukum. Kita sampaikan yang penting kita hormati proses hukum. Maka untuk apa kita datangi ombudsman kita datang ke komnas HAM agar sama-sama lembaga ini awasi perkara ini gara fair tanpa diskriminasi begitu," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaPara pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca Selengkapnya