Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi Dekan Fisip UNRI Lapor Balik Mahasiswi yang Mengaku Korban Pelecahan Seksual. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto berstatus tersangka pencabulan mahasiswi. Polda Riau menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Meski demikian, Rektor UNRI Aras Mulyadi mengaku belum dapat memutuskan penonaktifan atau pencopotan Syafri Harto dari jabatan dekan. Pihaknya masih mempelajari aturan.

Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI, Prof Sujianto menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum oleh Polda Riau. Namun, Sujianto memastikan rektor tak ingin terburu-buru mengambil keputusan penonaktifan.

Orang lain juga bertanya?

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ucapnya, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Mahasiswi inisial L yang berkuliah di UNRI Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 mengaku diduga dicium oleh Syafri Harto. Kejadian itu saat L sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 lalu.

Merasa tertekan, L melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Namun, Syafri Harto tak terima dan mengaku difitnah, kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya

Total ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila atas Kasus Dugaan Pelecehan
Besok, Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila atas Kasus Dugaan Pelecehan

Korban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.

Baca Selengkapnya
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS

FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pelecehan Rektor UP Kepada 2 Wanita Bawahannya
Update Kasus Pelecehan Rektor UP Kepada 2 Wanita Bawahannya

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.

Baca Selengkapnya
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen

Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati Kemendikbud
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati Kemendikbud

Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani

Baca Selengkapnya
Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi
Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi

Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya