Sebulan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, ASN Dinkes Sumut Raup Omzet Rp270 Juta
Merdeka.com - SW, IW, KS, dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra, mengungkapkan empat tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan memasang tarif Rp250.000 bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kegiatan ini sudah berlangsung sejak April 2021 sampai diungkap kasus ini," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
Lanjut Panca, dari tarif yang telah ditetapkan itu para tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000 dalam kegiatan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut.
"Di mana Rp238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW," ungkapnya.
"Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp250.000. Di mana Rp30.000 diberikan ke SW dan Rp220.000 untuk IW," Panca menambahkan.
Menurut penyelidikan polisi, kegiatan vaksinasi Covid-19 secara ilegal itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok.
"Dengan jumlah orang yang sudah divaksin kurang lebih 1.085 orang di 15 tempat," pungkas Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.
IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut.
Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.
SW, yang merupakan agen properti dari perumahan bertugas mengumpulkan masyarakat.
Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.
Lalu, SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Baca Selengkapnya