Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Margriet, giliran berkas perkara Agus dikembalikan kejaksaan

Setelah Margriet, giliran berkas perkara Agus dikembalikan kejaksaan Agustinus Tay. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Pihak kejaksaan negeri Denpasar mengembalikan berkas P19 kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tay Handamay (25). Dikembalikannya berkas Agus dinilai Kejaksaan sama halnya dengan pengembalian berkas tersangka Margriet yang masih belum sempurna dan masih belum lengkap alat bukti yang disangkakan.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing membenarkan pengembalian tersebut. Selain itu, kata Haposan, kedatangannya ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan terkait akan dilakukannya pemeriksaan tambahan.

"Saya juga kaget ketika dihubungi penyidik Polresta bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Agus. Katanya itu petunjuk dari pihak Kejaksaan," ucapnya.

Haposan mengatakan, dengan dilakukannya pemeriksaan tambahan tersebut berarti berkas P19 Agus dikembalikan dan masih ada yang perlu dilengkapi.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menilai pengakuan kliennya dan putusan praperadilan Margriet sebelumnya menjadi bukti kuat untuk melengkapi berkas perkara kliennya.

Hotman mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengembalikan berkas kliennya atau P-19 kepada penyidik.

Padahal menurutnya, alat bukti berkas perkara Agus telah lengkap dengan pengakuan kliennya yang turut membantu penguburan Angeline atas perintah mantan majikannya Margriet Christina Megawe (tersangka).

"Saya pertanyaan dimana kurang lengkapnya. Bahkan menurut saya alat bukti sudah menguatkan klien saya untuk segera menjadi P21. Bahkan keterangan Agus digunakan sebagai alat bukti dalam praperadilan," kata Hotman.

Untuk diketahui, dengan dikembalikannya berkas P19 tersangka Agustay. Berarti sama halnya dengan tersangka lainnya yaitu Margriet, dalam kasus pembunuhan dan penelantaran anak terhadap Angeline Christina Magawe, masih dianggap lemah dan tidak cukup kuat untuk bisa didudukkan di meja hijau. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya