Setelah Margriet, giliran berkas perkara Agus dikembalikan kejaksaan
Merdeka.com - Pihak kejaksaan negeri Denpasar mengembalikan berkas P19 kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tay Handamay (25). Dikembalikannya berkas Agus dinilai Kejaksaan sama halnya dengan pengembalian berkas tersangka Margriet yang masih belum sempurna dan masih belum lengkap alat bukti yang disangkakan.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing membenarkan pengembalian tersebut. Selain itu, kata Haposan, kedatangannya ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan terkait akan dilakukannya pemeriksaan tambahan.
"Saya juga kaget ketika dihubungi penyidik Polresta bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Agus. Katanya itu petunjuk dari pihak Kejaksaan," ucapnya.
-
Kenapa asisten pribadi Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Dimana Adang dilakukan? Tradisi ini mulai langka di Serang Mengenal Tradisi Adang yang Sakral, Ritual Memasak Warga Serang Sambut Hari Besar Keagamaan Kabupaten Serang memiliki kearifan lokal yang hampir punah bernama Adang.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Apa yang dilakukan Andrew dan Tengku? Meski sama-sama sibuk di dunia seni peran, Andrew dan Tengku selalu menyempatkan waktu menemani Eshan bermain.
-
Apa arti nama "Angke"? Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, Angke yang dimaksud berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sungai yang dalam.
Haposan mengatakan, dengan dilakukannya pemeriksaan tambahan tersebut berarti berkas P19 Agus dikembalikan dan masih ada yang perlu dilengkapi.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menilai pengakuan kliennya dan putusan praperadilan Margriet sebelumnya menjadi bukti kuat untuk melengkapi berkas perkara kliennya.
Hotman mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengembalikan berkas kliennya atau P-19 kepada penyidik.
Padahal menurutnya, alat bukti berkas perkara Agus telah lengkap dengan pengakuan kliennya yang turut membantu penguburan Angeline atas perintah mantan majikannya Margriet Christina Megawe (tersangka).
"Saya pertanyaan dimana kurang lengkapnya. Bahkan menurut saya alat bukti sudah menguatkan klien saya untuk segera menjadi P21. Bahkan keterangan Agus digunakan sebagai alat bukti dalam praperadilan," kata Hotman.
Untuk diketahui, dengan dikembalikannya berkas P19 tersangka Agustay. Berarti sama halnya dengan tersangka lainnya yaitu Margriet, dalam kasus pembunuhan dan penelantaran anak terhadap Angeline Christina Magawe, masih dianggap lemah dan tidak cukup kuat untuk bisa didudukkan di meja hijau. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca Selengkapnya