Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan ratusan amunisi, Eko beralasan untuk lomba menembak

Simpan ratusan amunisi, Eko beralasan untuk lomba menembak ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan terdakwa Eko Bayu Ariefianto (41) karena kedapatan menyimpan ratusan amunisi airsoft gun dan peluru tajam yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja di Denpasar menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum menerima, mencoba memperoleh, menguasai, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, atau memasukkan senjata api, amunisi, dan sesuatu bahan peledak ke Indonesia," kata JPU, seperti dilansir Antara, Kamis (27/9).

Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan tersangka bermula saat Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali menggerebek rumah Eko Bayu yang beralamat di Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, 26 Juni 2018 pukul 21.30 Wita.

Dari hasil penggerebekan kediaman Eko itu, anggota menemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak 9 butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 124 butir, amunisi kaliber 40 mm (9 butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru soft gun slug dan satu proyektil.

Petugas juga mendapati 1 butir kaliber 45, 1 butir kaliber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu invinite vowder antihuru-hara, dua airsoft gun laras panjang, dan dua laras pendek, lima sangkur, dan sebuah pisau

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku menyimpan amunisi aktif tersebut untuk digunakan kembali pada kejuaraan menembak. Sedangkan selongsong peluru dan proyektil yang disimpan terdakwa diakuinya disimpan sebagai kenang-kenangan usai mengikuti perlombaan.

Namun, kepemilikan dan penyimpanan amunisi yang didapat dari rumah terdakwa itu tidak memiliki izin pihak berwenang terkait dengan kepemilikan dan penyimpanan amunisi tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah

Koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana
VIDEO: Keras DPR Kasus Polisi Tembak Polisi, Sebut Beking Tambang & Pembunuhan Berencana

Kader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra

Sejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.

Baca Selengkapnya
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang

Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Selengkapnya