Simpan ratusan amunisi, Eko beralasan untuk lomba menembak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan terdakwa Eko Bayu Ariefianto (41) karena kedapatan menyimpan ratusan amunisi airsoft gun dan peluru tajam yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja di Denpasar menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum menerima, mencoba memperoleh, menguasai, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, atau memasukkan senjata api, amunisi, dan sesuatu bahan peledak ke Indonesia," kata JPU, seperti dilansir Antara, Kamis (27/9).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang memiliki senjata? Senjata-senjata logam itu terletak di bawah dua rumah awal abad kelima yang kemungkinan besar milik seseorang yang cukup kuat untuk membentuk pasukan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan tersangka bermula saat Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali menggerebek rumah Eko Bayu yang beralamat di Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, 26 Juni 2018 pukul 21.30 Wita.
Dari hasil penggerebekan kediaman Eko itu, anggota menemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak 9 butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 124 butir, amunisi kaliber 40 mm (9 butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru soft gun slug dan satu proyektil.
Petugas juga mendapati 1 butir kaliber 45, 1 butir kaliber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu invinite vowder antihuru-hara, dua airsoft gun laras panjang, dan dua laras pendek, lima sangkur, dan sebuah pisau
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku menyimpan amunisi aktif tersebut untuk digunakan kembali pada kejuaraan menembak. Sedangkan selongsong peluru dan proyektil yang disimpan terdakwa diakuinya disimpan sebagai kenang-kenangan usai mengikuti perlombaan.
Namun, kepemilikan dan penyimpanan amunisi yang didapat dari rumah terdakwa itu tidak memiliki izin pihak berwenang terkait dengan kepemilikan dan penyimpanan amunisi tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaKoleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaKader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca Selengkapnya