Sudah 3 Kali, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok kembali mengembalikan berkas kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke penyidik Polresta Depok. Pengembalian ini sudah ketiga kali dilakukan pihaknya. Alasannya, Kejaksaan merasa berkas yang diberikan penyidik belum lengkap atau P21. Dengan demikian kasusnya belum bisa naik ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Penyidik kata dia memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya.
"Ya karena belum lengkap makanya kami kembalikan. Ada petunjuk yang belum dilengkapi," katanya, Rabu (16/1).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Ditanya petunjuk apa yang dimaksud pihaknya tidak bersedia menjelaskan. Alasannya ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan ke umum. "Tidak bisa dijelaskan. Kalau petunjuk sudah kami berikan pada penyidik," ungkapnya.
Pihaknya sudah pernah mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi. Namun ketika penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa namun nyatanya berkas itu dikembalikan lagi.
"Ada waktu 14 hari untuk melengkapi," tegasnya.
Sufari membantah adanya persoalan perbedaan pandangan antara penyidik dan Kejaksaan. Dia mengklaim bahwa berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Namun dia bungkam ditanya perihal petunjuk yang dirasa kurang menurut pihaknya.
"Tidak semua bisa diumumkan di publik. Tidak ada itu perbedaan pandangan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya