Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah berusaha, kubu Ahok tinggal duduk manis dengar putusan hakim

Sudah berusaha, kubu Ahok tinggal duduk manis dengar putusan hakim Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan ke-22. Karena dalam sidang hari ini, Selasa (9/5) diagendakan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini, Trimoelja D Soerjadi mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik selama persidangan. Dia mengharapkan, Majelis Hakim sepemikiran dengan mereka bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.

"Untuk seseorang dinyatakan bersalah jika terdakwa terbukti atas dakwaan yang dituduhkan. Jadi hakimlah yang harus menyatakan secara sah dan meyakinkan dari analisa yang mereka lakukan, dari faktor-faktor hukum. Jadi hakim harus berani memutuskan bahwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) bebas. Kami sudah membuat Pleidoi yang terbaik buat BTP dan kami berharap majelis sepemikiran dengan kami," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).

Dia mengungkapkan, tugas pihaknya untuk melakukan pembelaan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu sudah selesai. Sehingga dalam sidang kali ini, mereka hanya akan duduk di ruang sidang dan mendengarkan putusan majelis hakim pada klien mereka.

"Ya kan tugas kami kan sudah selesai. Jadi kami tinggal duduk manis mendengarkan keputusan majelis hakim. Jadi semua orang tentu perhatiannya mendengarkan keputusan majelis hakim," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?

TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres

Hotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0

Baca Selengkapnya
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum
VIDEO: Momen Hotman Ngegas Bicara 'Hanya Tuhan yang Tahu', Ketua MK Lempar Senyum

Ketua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum

Baca Selengkapnya
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0

Dengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.

Baca Selengkapnya