Tekan pungli, Polri luncurkan E-Tilang, E-Samsat, dan SIM Online
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Koorlantas Polri) melaunching elektronik tilang atau E-Tilang, Jumat (16/12) pagi. Diharapkan dengan adanya sistem elektronik, pihak kepolisian khususnya polisi lalu lintas dapat membangun pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh, Kabidbin GakkumKorlantas Polri, Kombes Pol Dr Chryshnanda DL. Dia berharap dengan adanya E-Tilang, E-Samsat, dan SIM baru online ini dapat membantu pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
"Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel transparan dan informatif mudah di akses dalam proses. Ini lah bagaimana kita meningkatkan kualitas, keselamatan, menurunkan korban kecelakaan. Karena semua sistem ini akan berkaitan. Pada SIM online akan berkaitan pada sistem pendataan," kata Chryshnanda kepada awak media di halaman Samsat Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12).
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Kenapa Ditlantas Polda Riau luncurkan program 'Bung Selamat'? Program tersebut guna menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu, dengan tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang, Selasa (21/5).
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
Dia mengatakan, E-Tilang adalah suatu proses atau penindakan yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian, apabila terdapat masyarakat yang melanggar lalu lintas. Sebab, menurutnya, lalu lintas di jalan raya merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat.
"E-Tilang adalah program atau proses penindakan. Ketiga sistem ini akan saling terkait, bagaimana berupaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Karena kita juga menyadari, bahwa lalu lintas ini urat nadi kehidupan," lanjutnya.
Chryshnanda menuturkan bahwa pada mekanisme E-Tilang tersebut tidak berbeda jauh dengan tilang biasanya. Hanya saja pada E-Tilang ini, para pelanggar dapat menitip denda tersebut kepada bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tanpa mengikuti jalannya proses persidangan.
"Mekanismenya pada prinsipnya, pada E-Tilang ini masih sama lah dengan yang lain. Dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan," tutur Chryshnanda.
Selain itu, menurutnya program E-Tilang ini merupakan inisiatif pihak Polri untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di masyarakat. "Semua prog kita harus katakan ini adalah inisiatif anti korupsi, dan ini inisiatif birokrasi," tegasnya.
Menurutnya, yang lebih menguntungkan dengan adanya program E-Tilang ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasinya melalui handphone canggih milik masing-masing.
"Ketika kita melihat bagaimana sistem teknologi ini mempunyai masalah. Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan," ucap Chryshnanda.
"Semua sudah (Seluruh Indonesia) online, semua bank bisa. Bahwa sistem ini sebagai upaya meningkatkan kualitas keamanan dalam berlalu lintas," kata Chryshnanda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini sekaligus bentuk sinergitas TNI-Polri untuk mengedukasi baik sipil maupun prajurit, PNS agar lebih tertib lagi dalam berkendara.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca Selengkapnya"Dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri," kata Irjen Aan
Baca Selengkapnya