Teknologi TAA Digunakan Polisi Usut Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tabrak lari pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.05 Wib. Olah TKP kali ini dilakukan bersama Korlantas Polri.
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, olah TKP yang dilakukan kali ini dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA).
"Korlantas Polri dengan Polda Metro hari ini melakukan olah TKP dengan alat teknologi TAA, Korlantas Polri dan Polda Metro tadi sudah melakukan kegiatan olah TKP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (17/3).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana kecelakaan sepeda itu terjadi? Pengendara motor trail itu bersenggolan dengan pesepeda yang paling depan dan mengakibatkan tiga orang jatuh. Sedangkan pengendara motor tersebut lantas langsung tancap gas.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hasil dari olah TKP tersebut, nantinya penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Korlantas Polri akan membuat hasil olah TKP itu secara digital.
"Jadi olah TKP Traffic Accident Analysis intinya bahwa sesaat peristiwa sebelum sesaat dan setelah peristiwa ini bisa digambarkan secara digital. Jadi secara rinci kami tidak akan jelaskan, namun demikian kehadiran Korlantas dengan Polda Metro pada pagi hari ini memberikan semangat pada proses penyidikan Polda Metro," ujarnya.
Selain itu, hasil olah TKP secara digital ini juga untuk menyakinkan hakim pada saat masuk di dalam persidangan untuk perkara tabrak lari tersebut.
"Sehingga hasil olah tkp secara digital ini bisa menguatkan proses penyidikan terutama pada saat nanti pelaksanaan sidang pengadilan. Tentunya meyakinkan kepada hakim bahwa peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA,"
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, olah TKP dengan menggunakan alat tersebut juga untuk menentukan kendaraan serta supir yang terlibat.
"Pengungkapan kasus tabrak lari ini kami laksanakan dengan Scientific Criminal Identification. Menemukan menentukan kendaraan yang terlibat menggunakan Scientific CCTV. Kemudian yang kedua adalah menentukan siapa sopir yang menggunakan kendaraan tersebut, itu juga menggunakan Scientific," ujar Sambodo.
Selain itu, dengan kecanggihan kamera ETLE. Pihaknya juga dapat bisa mengungkap kejadian tersebut tidak sampai berhari-hari atau berlarut-larut.
"Kami melihat dari berbagai kamera ETLE yang ada di Jakarta, karena kamera ETLE yang kami punya ada histori kendaraannya. Sehingga kita bisa ketahui siapa pengguna kendaraan tersebut. Kemudian dari sana akhirnya kita bisa dengan teknologi face recognition, kita bisa menentukan siapa yang menjadi pengendara sekaligus menentukan dialah yang diduga sebagai pelaku," tutupnya.
Sebelumnya, kendaraan mercy yang dikendarai MDA (19) menghantam pesepeda Ivan Christopher di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.
Mulanya MDA melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri. Di saat bersamaan, terlihat pesepeda berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.
Pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE. Pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) untuk memantau perilaku pengendara.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca Selengkapnya