Tersangka kasus mutilasi di Klungkung terancam hukuman mati
Merdeka.com - Setelah lama tidak berkabar, akhirnya kasus mutilasi sadis di Klungkung telah selesai tahap pemeriksaannya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polres Klungkung telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Fikri (26) terhadap Nana Diana Sari (22).
"Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan setempat untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Kasi Intel yang juga Humas Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9).
Suhadi mengatakan, perbuatan Fikri atas kekasihnya tersebut berakibat dijatuhkannya hukuman mati kepada dirinya. Sebelum disidangkan, Fikri kini menjadi tahanan Kejaksaan Klungkung selama 20 hari ke depan, namun dititipkan di Rutan setempat.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa pelaku mutilasi di Ciamis? Tarsum (41) dengan memutilasi tubuh istrinya Yanti (40).
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain berupa pisau panjang yang diduga sebagai alat melakukan mutilasi, sepeda motor korban (Mio Seul merah), kasur, sprai, pakaian yang ada bercak darah, sapu dan pengharum lantai.
Suhadi menambahkan, Kejaksaan Klungkung sudah menentukan tiga jaksa senior sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas Kasi Pidum Ade Nandar Silitongga, Kasi Datun Dicky Firmansyah dan Nurhayati Hulfa.
JPU kini sedang menyiapkan surat dakwaan yang nantinya jika sudah selesai kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 340 (pembunuhan berencana) dan 338 (Pembunuhan biasa). "Kalau 340 ancamannya maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhadi.
Sedangkan pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. JPU mempunyai waktu 20 hari masa penahanan untuk menyusun surat dakwaan. "Sebelum habis masa penahanan surat dakwaan sudah siap," ujarnya.
Sementara itu salah seorang JPU yang juga kasi Pidum Kejari Klungkung Ade Nandar Silitonga mengaku begitu memasuki persidangan nanti JPU akan bersurat ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan tuntutan hukuman mati, karena untuk tuntutan hukuman mati turun dari Kejaksaan Agung.
Fikri melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Diana Sari pada Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.
Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada so re harinya.
Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.
Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya