Tersangka Pencabulan 26 Santri Pesantren di Ogan Ilir Bertambah 1 Orang
Merdeka.com - Pelaku pencabulan terhadap 26 santri salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bertambah satu orang. Hal ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan terhadap, Junaidi (22), tersangka sebelumnya.
Pelaku baru tersebut adalah Imam Akbar (20) yang juga berstatus sebagai pengajar dan pengawas asrama. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
"Benar, kami tetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang sama. Artinya sekarang sudah ada dua tersangka," ungkap Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Kamis (30/9).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan sodomi sebanyak 13 kali sejak awal bulan ini. Semuanya dilakukannya di kamar, ruang tunggu, dan ruang belajar.
"Korban dipuji lalu dirayu. Setelah itu korban dicabuli hingga disodomi," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka mengancam akan mengeluarkannya dari pesantren dengan cara mencari-cari kesalahan korban. Hal itu membuat korban takut dan pencabulan kembali terulang.
"Modusnya sama dengan tersangka sebelumnya," kata dia.
Saat ini, korban sedang menjalani trauma healing untuk menangani traumatiknya. "Sejauh ini tersangka melakukan pencabulan terhadap satu korban, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Diketahui, Junaidi ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya. Selang beberapa hari, korban tindak pidana pencabulan bertambah menjadi 26 santri. Tambahan korban tersebut setelah mereka mendatangi posko yang sengaja didirikan untuk memudahkan koordinasi keluarga. Ada 14 santri yang melapor turut menjadi korban cabul tersangka.
Dari pengakuan seluruh santri yang menjadi korban, mayoritas mengalami sodomi dari tersangka. Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca Selengkapnya