Wapres JK minta Pemda yang tak bisa bayar THR segera sampaikan pada PNS
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi terkait kemungkinan adanya beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia meminta agar Pemda menyampaikan langsung kepada PNS bahwa tidak sanggup untuk membayar THR.
"Kalau memang tidak bisa ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup. Karena pusat sudah mengalokasikan jangan lupa sudah lebih tinggi alokasi Pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian atau lembaga dan lembaga pusat. Sudah lebih tinggi daerah," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
JK juga meminta agar Pemda bisa menghemat pengeluaran seperti perjalanan dinas agar bisa membayar THR para PNS. Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebelumnya, PNS hanya mendapat THR serta gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
"Oleh karena itu daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalan dinas, itu bisa dihemat biaya perjalan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR. kan tidak besar juga," ungkap JK.
Dia juga meminta agar pemerintah lebih kreatif untuk memberikan THR kepada PNS. Serta tidak meminta agar Pemda tidak mengeluh.
"Kita mendorong daerah untuk kreatif untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," papar JK.
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai maka tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6).
Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR.
"Saya mau bilang begini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," jelasnya.
"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawaian, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya