Windy 'Idol' Akui Sudah Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan, Terima Surat SPDP KPK Sejak Januari
Windy tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya sekadar memastikan sudah menyandang status tersangka.
Windy tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya sekadar memastikan sudah menyandang status tersangka.
Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy 'Idol' mengakui sudah menyandang status tersangka. Windy menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Bahkan, kata Windy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK menyebut telah menerima surat tersebut sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di gedung merah putih KPK, Selasa (26/3).
Namun, Windy tidak menjelaskan secara rinci perihal SPDP tersebut. Dia hanya sekadar memastikan sudah menyandang status tersangka.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," singkat dia.
Ketika disinggung perihal dirinya dengan Hasbi yang pernah menginap di sebuah hotel. Ia membantah hal itu. Dia menyebut hanya pertemuan biasa.
"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap Windy 'Idol' pada hari ini terkait dengan TPPU Hasbi Hasan. Hanya saja dalam pemeriksaan kali ini, yang bersangkutan masih sebagai saksi.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali kepada wartawan.
Selian Windy, penyidik antirasuah juga memeriksa dua rekan Windy. Yakni Noriaty dan Hankam Hasan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menambahkan status baru terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Namun dalam status baru Hasbi tidak sendirian. Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas berpelsiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebut kasus TPPU Hasbi telah ditingkatkan ke penyidikan pada Januari 2024 lalu.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/3).
Adapun yang menjadi alasannya, kata Ali setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selaku dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.
Pencegahan tersebut mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaWindy dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik KPK
Baca SelengkapnyaWindy Yunita Bastari Usman mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaKemesraan antara Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' terungkap di meja persidangan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Hasbi dalam nota Pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaWinda Khair memang sudah tidak aktif lagi bermain FTV. Namun sosoknya masih dikenang oleh banyak fans di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKelakuan Hasbi Hasan, Kawal Perkara MA dari Kamar Hotel
Baca Selengkapnya