Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke MKD, pimpinan DPR bisa lengser gara-gara Donald Trump

Dilaporkan ke MKD, pimpinan DPR bisa lengser gara-gara Donald Trump Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Pelaporan dua unsur pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, terkait kehadiran mereka dalam jumpa pers bakal capres AS, Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sebagai langkah konstitusional yang tepat. Sebab, kasus seperti ini penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR

"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9).

Irman menjelaskan, konstruksi konstitusional DPR adalah juru bicara rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut," jelas Irman.

Trump, kata Irman, saat ini memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya. Di sisi lain, lanjutnya, argumentasi yang sudah diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk.

"Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas," kata Irman.

Di sinilah, kata Irman, peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat, sebagaimana Pasal 119 UU MD3, dijalankan, yakni dengan memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.

"Jikalau MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jikalau tidak maka MKD merehabilitasinya," kata dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
Jimly Bicara Peluang Pemakzulan Presiden Usai Putusan MKMK
Jimly Bicara Peluang Pemakzulan Presiden Usai Putusan MKMK

Jimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR

Dek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Keburukan DPR, Singgung Ketua KPU
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Keburukan DPR, Singgung Ketua KPU

Mahfud mengatakan karena masalah tersebut, dapat meloloskan sosok seperti Ketua KPU maupun Ketua KPK saat ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Diadukan Atas Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR, Begini Respons KPK
Cak Imin Diadukan Atas Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR, Begini Respons KPK

KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI

Terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya