Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri

DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) DPR berwenang melakukan pemanggilan paksa pada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR dengan bantuan Polri. Klausul tersebut muncul di pasal 73.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya mekanisme panggil paksa tersebut ke Polri. Peraturan itu, kata dia, akan di buat selambat-lambatnya enam bulan setelah UU MD3 resmi diundangkan.

"Bagaimana mekanismenya kita serahkan nanti ke peraturan kepolisian yang akan dibuat oleh kepolisian selambat-lambatnya enam bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Orang lain juga bertanya?

Supratman juga menegaskan tidak ada yang baru dalam revisi UU MD3 ini. Perubahan signifikan hanya ada dalam pasal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.

Diketahui pasal tentang pemanggilan paksa diatur dalam pasal 73 yang berbunyi,

Ayat 1 "DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR,"

Ayat 2 "Setiap otang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1,"

Lalu ayat 3 "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Selanjutnya, ayat 4 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR. Sementara ayat 5 dan 6, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik

Agar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR

Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya