Gerindra Nilai Kisruh DPT Pemilu Bersumber dari Kemendagri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menyebutkan, persoalan yang terjadi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran, DP4 yang dibuat kementerian itu untuk KPU sudah invalid dari awal.
"Masalah ini berawal dari DP4, DP4 itu produk pemerintah Permendagri, kita minta ke depan pemerintah bisa sisir dan perbaiki DP4, KPU jangan diberi data invalid dan bermasalah," kata Riza dalam diskusi bertema 'DPT Pilpres, Kredibel atau Bermasalah?' di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (19/3) dikutip dari Antara.
Menurut dia, ada sejumlah temuan-temuan yang aneh dalam upaya pihaknya menyisir DPT. Bahkan, menurutnya, ada mencapai 17,5 juta data yang tidak wajar.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa pelanggaran administrasi pemilu penting diatasi? Pelanggaran ini dapat merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terlibat dalam Pemilu, serta dapat menimbulkan sengketa dan konflik.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
"Ada 300 ribu lebih orang umurnya di atas 90 tahun. Lahirnya 1873, mana mungkin. Ada yang di bawah 17 tahun, bahkan belum lahir. Jadi temuan ini bukan hoaks. Secara komputer ada. Sangat bisa ditemukan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku sudah menyiapkan tim terkait sejumlah temuan tersebut dan sudah menyampaikan hal itu kepada KPU.
"Data-data ini ingin kita pastikan di lapangan. Apakah betul yang ganda ini. Secara kasat mata terlihat. NIK sama KK sama. Kami juga siapkan tim. Tadi kami ke Bawaslu, kami minta Bawaslu ikut bantu. Disisir secara IT. Lalu di lapangan. Ini bagian dari bentuk kepedulian kami terhadap pemilu yang demokratis. Siapa yang diuntungkan? Pasangan 01 dan 02, para caleg, parpol, pemerintah, masyarakat," tuturnya.
Riza mengajak kepada semua pihak untuk menyikapi sejumlah temuan itu dengan bijak, dengan memastikan data temuan tersebut.
"Untuk segera kita pastikan apakah orangnya ada atau tidak. Yang bahaya kalau orangnya tidak ada. Harus dihilangkan dan dicoret. Kita tidak prasangka buruk," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Komisi Pemilihan Umum tidak maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019. Sehingga masih terjadi persoalan dalam daftar pemilih tetap.
"Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU itu yang kami temukan," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di tempat yang sama.
Menurut dia, coklit yang tak maksimal ini mengakibatkan munculnya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti DPT ganda atau masalah munculnya WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.
Bagja pun mencontohkan, kasus yang luput dari prosedur saat coklit. "Misalkan, 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap, yang anehnya kami temukan makin banyak 200 WNA masuk dalam DPT yang banyak itu di Bali," jelas Bagja.
Dikatakannya, berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu menemukan dari 10 rumah yang didatangi langsung petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi.
Padahal, dalam aturannya, petugas coklit harus mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT.
"Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Bagja.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPSI menginstruksikan seluruh pengurus, caleg hingga kader untuk mengawal proses perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaData Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa menanggapi soal dugaan pembobolan data pemilu KPU
Baca Selengkapnya