Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 berisi larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif ke Mahkamah Agung. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan gugatan Taufik itu insiatif pribadi dan tidak melibatkan partai.
"Kayaknya beliau sendiri kita enggak tahu. Kita juga enggak kasih bantuan hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/7).
Partai Gerindra mengikuti aturan yang berlaku terkait larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Dia memastikan Gerindra menghormati apapun keputusan MA.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai UU diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketiga perkara uji materi PKPU tersebut masuk ke Kepaniteraan MA hari ini.
Adapun para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.
"Sudah ada tiga (pemohon uji materi) yang masuk ke kepaniteraan," kata Abdullah.'
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca Selengkapnya