Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan direvisi. Pernyataan Luhut tersebut mematahkan usulan Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang sebelumnya mengatakan agar UU Intelijen direvisi untuk memberi kewenangan anggota intelijen menangkap terduga pelaku teror.
"Saya sudah bilang tidak. BIN pada tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," kata Luhut dikutip dari Antara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/1).
Luhut menjelaskan BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia. Sementara Menkopolhukam bertindak sebagai pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh BIN pada aparat keamanan lain.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri? Ketika Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan sementera Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
"Dengan Keputusan Menko Polhukam di mana saya mengendalikan dan mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," katanya.
Upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru. Menurutnya rancangan revisi undang-undang tersebut sudah mencapai 80 persen dan masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan kemudian segera diserahkan ke DPR.
Luhut juga mengungkapkan revisi undang-undang terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat upaya aksi teror oleh teroris bisa datang kapan saja.
"Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja,' pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaLuhut membantah pernah menyatakan Bambang Susantono tidak becus bekerja di IKN
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaJK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaLuhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaLuhut membantah kabar dirinya mundur dari Jabatan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Binsar Panjaitan blak-blakan bahwa praktik korupsi tak mungkin bisa hilang dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya