MK Diminta 'Lupakan' Ambang Batas Karena Kecurangan Fundamental di Pilkada Kalteng
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020. Sebab, ditemukan kecurangan yang bersifat fundamental dalam proses pencoblosan.
Kuasa hukum calon gubernur nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar Ramdansya menyatakan itu menanggapi jawaban KPU Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2).
"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," kata Ramdansyah, dikutip dari Antara.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kapan PKB membantah Cak Imin maju Pilgub? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sebelumnya, KPU Kalteng mengatakan, Ben Brahim-Ujang Iskandar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada.
Hal itu, kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 1 UU Pilkada.
Menanggapi itu, Ramdansyah menyebutkan, tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.
MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ketika itu.
Kedua, Putusan MK Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2017.
©2021 Merdeka.com/istimewaMK menilai belum terdapat rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, sehingga tidak dapat digunakan ketentuan ambang batas dalam perkara ini.
Ketiga, Putusan MK Nomor 51/PHP.BUP-XV/2018 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018.
Pada kasus tersebut, MK menunda keberlakuan ambang batas untuk memeriksa terlebih dahulu permasalahan krusial yang didalilkan oleh para pemohon terkait ketiadaan dan keabsahan surat keputusan mengenai pengangkatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 8 (delapan) distrik.
"Dalam gugatan Ben-Ujang, KPU dan Bawaslu diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Tengah 2020. Kami menyakini MK akan meneruskan sidang gugatan kami," katanya.
Netralitas KPU Disoal
Ramdansyah menyebutkan, beberapa indikasi ketidaknetralan termohon seperti penggunaan Slogan ‘Kalteng Batuah’ yang sengaja dan sadar digunakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Slogan dimaksud ternyata sangat mirip dengan slogan Paslon nomor urut 02. Hal ini tampak di salah satu alat peraga (masker) yang digunakan KPU. Citra diri antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pasangan Calon Sugianto Sabran-Edi Pratowo menunjukkan ketidaknetralannya.
Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya yakni adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana di atas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya,” ucapnya.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.
Fakta ini menunjukkan Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem. Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.
Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak profesional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang profesional.
“Kami sudah menyampaikan bukti tambahan ke majelis laporan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya termohon dan terkait di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ramdansyah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya