Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kirim surat keberatan penambahan kursi pimpinan MPR

PPP kirim surat keberatan penambahan kursi pimpinan MPR Wakil Ketua MPR Mahyudin. ©2017 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan penambahan kursi pimpinan MPR mengalami masalah. Sebab Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih mempermasalahkan penentuan posisi fraksi yang layak duduk di kursi pimpinan.

"Wakil Ketua dan memang ada sedikit masalah mungkin yang akan dibicarakan yaitu berkaitan dengan kursi wakil ketua oleh pemenang pemilu keenam," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 tepatnya Pasal 427a dan c menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Sehingga, dia menilai, seharusnya diduduki oleh PDIP sebagai pemegang suara terbanyak, disusul Gerindra dan PAN. Namun, karena PAN sudah mendapat kursi maka posisi itu diberikan pada PKB.

"Nanti kalau berdasarkan UU itu dari hasil suara pemilu ternyata memang pemenang keenam itu PAN. Tapi kalau kursi keenam itu PKB. Jadi memang pada waktu pemilu PKB lebih banyak menang di suara yang di pulau Jawa. Jadi kursi lebih banyak PAN tapi kalau suara lebih banyak PKB," ungkapnya.

"Karena di situ kan tertulis suara pemilu, suara hasil pemilu 2014 lalu dan ternyata suara keenam menurut tafsir fraksi PAN ini yang disampaikan oleh PPP protes," jelasnya.

Terkait protes dari PPP ini MPR akan segera menggelar rapat. Segala keputusan mengenai hal itu, kata Mahyudin, akan ditentukan dalam rapat.

"Bisa jadi ada keputusan bisa jadi dibahas kembali. Kita apakah nanti minta pendapat MK dulu untuk menafsirkan kita kan bukan ahli hukum menafsirkan itu apakah suara di DPT apakah yang dimaksud kursi. Ini yang masih multitafsir," ucapnya.

Sebagai Informasi, Pasal 427A dalam UU MD3 berbunyi, pada saat Undang-Undang ini berlaku:

a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 2O14

c. penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2Ol4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urutan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2OL4 urutan ke-1 (satu).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Dasco Pastikan Ketua DPR Terpilih dari Partai Pemenang Pileg 2024
Dasco Pastikan Ketua DPR Terpilih dari Partai Pemenang Pileg 2024

Artinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pemilu ke MK, PPP Masih Yakin Lolos Parlemen Berdasarkan Real Count Internal
Gugat Hasil Pemilu ke MK, PPP Masih Yakin Lolos Parlemen Berdasarkan Real Count Internal

Rekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen

Baca Selengkapnya