RUU Pemda harus diubah jika opsi pilkada tidak langsung menang
Merdeka.com - Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja memaparkan proses yang akan dilalui dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI hari ini. Hakam menjelaskan, proses pertama yang harus diputuskan adalah pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD.
"Begitu nanti langsung itu langsung ada implikasi. Implikasinya, pilihannya itu satu putaran atau dua putaran. Cukup sekali suara terbanyak dia ditentukan. Setelah itu pembatasan belanja kampanye, itu untuk yang (pilkada) langsung," ucap Hakam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Apabila pada akhirnya terpilih pilkada melalui DPRD, Hakam melanjutkan, konsekuensinya adalah mengubah Undang-Undang Pemda. "Karena, kewenangan DPRD diambil penuh dari MD3 masuk ke Undang-Undang Pemda. Artinya kalau DPRD mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah, harus dicantumkan kewenangan DPRD memilih kepala daerah," papar Hakam.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Hakam menyimpulkan, yang harus diputuskan pertama kali adalah pilkada langsung atau tidak langsung baru kemudian RUU lain yang berkaitan dengan RUU Pilkada akan menyesuaikan.
"Jadi yang harus diputuskan itu langsung dan tidak langsung. Yang lainnya itu turunan. RUU Pemda yang menyesuaikan RUU Pilkada," tutup Hakam. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca Selengkapnya