Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan kubu Ical ke Menkum HAM karena akui Golkar di bawah Agung

Serangan kubu Ical ke Menkum HAM karena akui Golkar di bawah Agung Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengesahkan dan mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar. Yasonna mengaku, keputusan itu diambil didasari dari hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah menurut Kemenkum HAM adalah hasil Munas Ancol, bukan hasil Munas Bali. Dalam Munas Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum. Sementara, dalam Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih menjadi ketua umum.

Keputusan Menkum HAM tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Ical. Selasa (10/3) malam, Ical langsung mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di hotel Sahid, Jakarta, untuk melakukan konsolidasi menyikapi keputusan Menkum HAM.

Orang lain juga bertanya?

Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Tak cukup sampai di situ, Ical dan para loyalisnya juga kompak 'menyerang' Menkum HAM karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com;

Ical sebut konflik Golkar makin parah akibat putusan Menkum HAM

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono semakin memperuncing perpecahan di internal partai."Pasti keputusan ini akan peruncing antar dua kubu. Karena berdasarkan keputusan Majelis Partai Golkar, keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen," kata Ical usai menggelar rapat di hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Menurutnya, akibat keputusan Menkum HAM itu kader-kader Golkar di daerah protes keras. Munas Ancol dinilainya ilegal karena telah memalsukan tanda tangan kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar."Munas Ancol tidak sah, kader di daerah bilang mereka tidak hadir. Karena pimpinan DPD yang bersangkutan mengaku tidak berikan surat yang ada tanda tangan mereka itu dipalsukan," terang dia.

Kubu Ical berniat polisikan Menkum HAM

Golkar kubu Ical menimbang akan melaporkan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Kubu Ical masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan politikus PDIP tersebut.Saat ini, kubu Ical baru melaporkan kubu Agung Laksono cs ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen saat menggelar Munas Ancol beberapa waktu lalu."Lapor atau tidak, nanti kita putuskan. Hari ini belum kita laporkan itu," kata Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3).Namun menurut Idrus, hasil temuan sementara, pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Menkum HAM terkait keputusannya itu. Pertama dasar surat keputusan yang terindikasi dimanipulasi."Kemudian juga indikasi kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain terkiat pasak 421 KUHAP pidana," tandasnya.

Kubu Ical tuding Menkum HAM ubah isi putusan Mahkamah Partai Golkar

Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham menyatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya."Surat Menkum HAM yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas," kata Idrus Marham di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).Idrus menuding Yasonna mengubah isi putusan Mahkamah Partai. Menurut dia surat itu diubah seakan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Munas Ancol, Jakarta."Di situ dikutip putusan mahkamah partai seakan-akan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono," ujarnya.Idrus menjelaskan dalam putusan Mahkamah Partai tertulis adanya pendapat yang berbeda sehingga hakim Mahkamah Partai belum membuat keputusan terkait kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.

Ical: Keputusan Menkum HAM bersifat politis, ciderai demokrasi

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) bingung apa dasar Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono. Dia juga mempertanyakan kepada siapa surat Menkumham itu diajukan."Bukankah berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil Munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke saya. Lalu timbul juga pertanyaan, apakah boleh Menkum HAM memerintahkan partai menyusun kepengurusan?" kata Ical dalam akun Twitternya, @aburizalbakrie dikutip merdeka.com, Rabu (11/3)."Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," imbuhnya.Karena itu, lanjut dia, DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). . Dia berharap, keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik oleh Menkum HAM tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan.

Nurdin Halid sebut Menkum HAM harus buat keputusan sesuai hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid menyindir keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Nurdin mengatakan, Yasonna memimpin kementerian yang mengedepankan hukum dan HAM, karenanya sudah sepatutnya dalam memutus satu perkara berlandaskan hukum bukan kepentingan politik."Saya tadi menyampaikan kepada yang menerima bahwa kementerian ini terpampang di depan Kemenkum HAM artinya seluruh tindakan dan keputusan dari kementerian ini harus berdasarkan hukum. Tidak boleh berdasarkan kepentingan politik," kata Nurdin di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Kemenkum HAM mau mencabut surat keputusan yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Nurdin berharap nantinya Kemenkum HAM mau meninjau kembali apa yang akan diputuskan."Kami minta Kementerian Hukum melakukan verifikasi sebelum melahirkan sebuah jawaban apa lagi nanti mengesahkan kepengurusan harus melakukan verifikasi," katanya."Verifikasi apa? Lihat proses, prosesnya apa? Siapa yang punya legal standing terbentuknya sebuah kepengurusan," tambah Nurdin.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dorong PDIP, PPP dan koalisi Anies-Cak Imin Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Dorong PDIP, PPP dan koalisi Anies-Cak Imin Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat

Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu
Peta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu

Kubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub

Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
F-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya