Serangan kubu Ical ke Menkum HAM karena akui Golkar di bawah Agung
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengesahkan dan mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar. Yasonna mengaku, keputusan itu diambil didasari dari hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah menurut Kemenkum HAM adalah hasil Munas Ancol, bukan hasil Munas Bali. Dalam Munas Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum. Sementara, dalam Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih menjadi ketua umum.
Keputusan Menkum HAM tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Ical. Selasa (10/3) malam, Ical langsung mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di hotel Sahid, Jakarta, untuk melakukan konsolidasi menyikapi keputusan Menkum HAM.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Tak cukup sampai di situ, Ical dan para loyalisnya juga kompak 'menyerang' Menkum HAM karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com;
Ical sebut konflik Golkar makin parah akibat putusan Menkum HAM
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono semakin memperuncing perpecahan di internal partai."Pasti keputusan ini akan peruncing antar dua kubu. Karena berdasarkan keputusan Majelis Partai Golkar, keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen," kata Ical usai menggelar rapat di hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).Menurutnya, akibat keputusan Menkum HAM itu kader-kader Golkar di daerah protes keras. Munas Ancol dinilainya ilegal karena telah memalsukan tanda tangan kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar."Munas Ancol tidak sah, kader di daerah bilang mereka tidak hadir. Karena pimpinan DPD yang bersangkutan mengaku tidak berikan surat yang ada tanda tangan mereka itu dipalsukan," terang dia.
Kubu Ical berniat polisikan Menkum HAM
Golkar kubu Ical menimbang akan melaporkan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Kubu Ical masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan politikus PDIP tersebut.Saat ini, kubu Ical baru melaporkan kubu Agung Laksono cs ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen saat menggelar Munas Ancol beberapa waktu lalu."Lapor atau tidak, nanti kita putuskan. Hari ini belum kita laporkan itu," kata Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3).Namun menurut Idrus, hasil temuan sementara, pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Menkum HAM terkait keputusannya itu. Pertama dasar surat keputusan yang terindikasi dimanipulasi."Kemudian juga indikasi kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain terkiat pasak 421 KUHAP pidana," tandasnya.
Kubu Ical tuding Menkum HAM ubah isi putusan Mahkamah Partai Golkar
Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham menyatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya."Surat Menkum HAM yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas," kata Idrus Marham di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).Idrus menuding Yasonna mengubah isi putusan Mahkamah Partai. Menurut dia surat itu diubah seakan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Munas Ancol, Jakarta."Di situ dikutip putusan mahkamah partai seakan-akan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono," ujarnya.Idrus menjelaskan dalam putusan Mahkamah Partai tertulis adanya pendapat yang berbeda sehingga hakim Mahkamah Partai belum membuat keputusan terkait kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.
Ical: Keputusan Menkum HAM bersifat politis, ciderai demokrasi
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) bingung apa dasar Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono. Dia juga mempertanyakan kepada siapa surat Menkumham itu diajukan."Bukankah berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil Munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke saya. Lalu timbul juga pertanyaan, apakah boleh Menkum HAM memerintahkan partai menyusun kepengurusan?" kata Ical dalam akun Twitternya, @aburizalbakrie dikutip merdeka.com, Rabu (11/3)."Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," imbuhnya.Karena itu, lanjut dia, DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). . Dia berharap, keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik oleh Menkum HAM tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan.
Nurdin Halid sebut Menkum HAM harus buat keputusan sesuai hukum
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid menyindir keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Nurdin mengatakan, Yasonna memimpin kementerian yang mengedepankan hukum dan HAM, karenanya sudah sepatutnya dalam memutus satu perkara berlandaskan hukum bukan kepentingan politik."Saya tadi menyampaikan kepada yang menerima bahwa kementerian ini terpampang di depan Kemenkum HAM artinya seluruh tindakan dan keputusan dari kementerian ini harus berdasarkan hukum. Tidak boleh berdasarkan kepentingan politik," kata Nurdin di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Kemenkum HAM mau mencabut surat keputusan yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Nurdin berharap nantinya Kemenkum HAM mau meninjau kembali apa yang akan diputuskan."Kami minta Kementerian Hukum melakukan verifikasi sebelum melahirkan sebuah jawaban apa lagi nanti mengesahkan kepengurusan harus melakukan verifikasi," katanya."Verifikasi apa? Lihat proses, prosesnya apa? Siapa yang punya legal standing terbentuknya sebuah kepengurusan," tambah Nurdin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya