Soal desakan pakai hak interpelasi, Akom serahkan ke anggota DPR
Merdeka.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta agar pimpinan DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) menyerahkan keputusan penggunaan hak interpelasi kepada anggotanya.
"Saya sudah jelaskan kepada teman-hak dari GNPF MUI, saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Bukan apa, pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen, speaker," kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (18/11).
Akom menyebut pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen. Menurutnya, mekanisme penggunaan hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan dan ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"Jadi dalam MD3, dalam aturan kita, dalam peraturan perundang-undangan kita, hak seperti itu adalah hak anggota. Hak interpelasi yang dimintakan, hak angket yang dimintakan, kemudian pansus, semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Namun, kata Akom, apabila tidak ada anggota yang berinisiatif mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut di paripurna, maka permintaan GNPF MUI tidak bisa dipenuhi. Akom menegaskan pimpinan tidak bisa mengarahkan anggotanya untuk menggunakan hak interpelasi.
"Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," tegasnya.
Meski demikian, dia memastikan permintaan dari GNPF MUI akan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.
"Yang pasti bahwa kami akan sampaikan informasinya bahwa pimpinan menerima masukan dari gerakan tersebut pada kemarin, diterima oleh lima pimpinan, tentu semuanya, kami hanya dalam posisi menginformasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (17/11). Mereka meminta agar pimpinan menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo terkait alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu.
Seluruh pimpinan DPR di antaranya Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), Wakil Ketua Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kami menyampaikan kronologisnya kami juga sampaikan berbagai masukan yang intinya bahwa kami meminta DPR menggunakan hak konstitusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan presiden yaitu Joko Widodo tentang kenapa pada tanggal 4 November 2016 itu," kata Rizieq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca Selengkapnya