UU MD3 disahkan, PDIP terancam tak dapat kursi ketua DPR
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi UU MD3 yang berjalan alot lebih dari lima jam di rapat paripurna. Keputusan ini dilakukan secara aklamasi karena tiga partai yakni PDIP, PKB dan Hanura menolak dan memilih walk-out.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan ini artinya dalam mekanisme pembagian kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan akan dilakukan lewat sistem paket. PDIP sebagai pemenang pemilu, belum tentu menjadi ketua DPR seperti aturan sebelumnya.
"Kita semua saksikan aklamasi untuk memilih opsi ketiga pimpinan DPR RI termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipilih langsung paket oleh sidang paripurna yang diajukan fraksi dalam bentuk paket, berbeda dengan UU sebelumnya yang mana ketua DPR milih pemenang pileg," ujar Priyo usai pimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
Dia menjelaskan, ke depan dalam DPR periode 2014-2019 yang mengisi kursi pimpinan dilakukan lewat pemilihan di paripurna. Setiap anggota DPR berhak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan jika disetujui dalam rapat paripurna.
"UU disetujui pemerintah pimpinan DPR langsung dipilih anggota paripurna langsung sah, syukur bisa musyawarah, fraksi atau gabungan fraksi secara demokratis terjadi di negara demokratis, dan terjadi dua periode lalu," tegas dia.
Diketahui, pasal yang paling substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca Selengkapnya