UU MK dibatalkan, PDIP lega dan minta internal MK diperbaiki
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Menurut dia, UU itu memang menyalahi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting. Para hakim MK jernih meski mengadili soal MK sendiri. Konflik kepentingan tidak terbukti. Semoga ini preseden bagus untuk perbaikan kewibawaan MK," ujar Eva dalam pesan singkat, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, aturan dalam UU MK yang menyeleksi hakim MK melalui panel ahli adalah bentuk menyalahi prinsip demokrasi. Dia menilai, UU MK tidak menjawab persoalan korupsi yang sempat melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Perppu MK memang pantas ditolak, karena menyalahi prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (3 cabang kekuasaan) kok di bawah panel ahli. Untuk perbaikan, kode etik content-nya harus detail dan ketat. Terutama mencegah kecurangan dan menutup ruang konflik kepentingan," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan, agar tak lagi terulang kasus Akil, dia meminta aturan main yang diperketat di internal MK. Bukan malah membuat UU MK yang rawan disalahgunakan kekuasaan.
"Kayak SOP lah. Contoh KPK tuh, kode etiknya hingga saling mematai dan bisa melaporkan jika terkait soal kecurangan," kata dia.
Seperti diberitakan, MK memutuskan membatalkan UU MK hasil revisi dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Dengan demikian, substansi UU tersebut, seperti yang menyangkut pembentukan panel ahli, persyaratan calon hakim konstitusi, dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) otomatis hilang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya