Kabar Terbaru Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Belum lama ini, publik dikejutkan dengan temuan kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Utara (Sumut).
Saat ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di mana 3 orang di antaranya merupakan oknum dokter ASN dan 1 orang lainnya pengusaha.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan SW agen properti di Medan Polonia.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata Kapolda pada Jumat (21/5).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penemuan Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat keterangan dari 9 orang saksi. Vaksin ini merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter tersebut.
Kronologinya, pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, SW menyelenggarakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada 50 warga di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi ini kemudian dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan dokter dari Lapas Tanjung Gusta.
Vaksin yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, namun justru diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Tersangka Raup Untung Rp271 Juta
Kapolda menjelaskan, praktik vaksinasi ini telah berlangsung 15 kali di lokasi berbeda-beda dengan jumlah masyarakat yang sudah divaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap warga yang akan divaksin membayar Rp250 ribu dan keuntungan yang diraup para tersangka sebesar Rp271 juta. Terkait hal ini, petugas masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas penemuan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati dan uang sebesar Rp20 juta.Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Akan Dipecat dari ASN
Sebelumnya, melansir dari ANTARA, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menegaskan akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum dokter ASN yang terlibat kasus ini. "Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin ilegal dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," katanya pada Jumat (21/5). Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan ini sesuai peraturan yang berlaku. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya