Kediri perkenalkan aplikasi e-tilang, tekan angka pungutan liar
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kediri baru saja merilis aplikasi e-tilang. Aplikasi ini sebagai bentuk dari jawaban kebutuhan masyarakat melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi. Melalui aplikasi ini, masyarakat akan diperlihatkan proses menjalani tilang secara transparan.
Sebagai contoh, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Jadi pelanggar tak perlu ke pengadilan untuk membayar denda.
"Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar. Aplikasi e-Tilang ini menjadi wujud sinergi antar lembaga di Kabupaten Kediri serta menunjukkan integritas para aparat yang bertugas," ujar AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri, dalam keterangan resminya, Rabu (07/12).
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Aplikasi apa yang dimiliki Kota Tegal? Entah apa yang dipikirkan pemerintah Kota Tegal saat memberikan nama aplikasinya ini. Dedi sendiri adalah mantan walikota Tegal. Nah kepanjangan dari aplikasi ini adalah Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan.
-
Apa tujuan dari Tilik Warga? Program ini bertujuan untuk memantau dan memberi dukungan kepada warga yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas psikososial.
Penerapan aplikasi e-Tilang sendiri merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System (e-CJS Plus) yang disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016 silam. Program inovasi berbasis teknologi informasi unggulan Kepolisian Resor (Polres) Kediri yang terdiri dari e-Tindak Pidana Ringan (e-Tipiring), e-Sidik, dan e-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (e-SP2HP) ini menjadi langkah awal Kabupaten Kediri menuju Electronic Government (e-Gov).
Berdasarkan data Profil dan Kinerja Perhubungan Darat 2013, perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan pada masing-masing moda transportasi. Data menyebutkan total persentase peningkatan adalah sebesar 10 persen, di mana jumlah terbesar diduduki oleh moda sepeda motor dengan persentase peningkatan sebesar 13,11 persen. Adapun penggunaan aplikasi e-Tilang diharapkan dapat membantu penanganan kasus pelanggaran lalu lintas dan pungutan liar yang semakin marak terjadi seiring dengan pertumbuhan ini. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaPemilu harus tetap pada demokrasi dan tidak terpengaruh sebab rasa takut terhadap sesuatu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya SPBE dapat mengurangi masyarakat mengunduh aplikasi untuk mendapatkan pelayanan
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaAplikasi AK-23 Online diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dalam melakukan perekaman sidik jari
Baca SelengkapnyaSesuai aturan resmi, surat tilang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena e-TLE.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi berinovasi untuk memperkuat penguatan pemerintahan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).
Baca Selengkapnya