Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Progres kasus pencurian pulsa mundur lagi

Progres kasus pencurian pulsa mundur lagi Pengguna smartphone © Hindustantimes.com

Merdeka.com - Di awal Maret lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan dan pengumpulan berkas terkait kasus pencurian pulsa yang menyeret 3 pihak sekaligus sebagai tersangka sudah selesai.

Pengumpulan data, berkas dan penyelidikan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya. Walaupun cukup lama menunggu, akhirnya kasus tersebut telah selesai ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke pengadilan.

Namun, ketika berkas sudah terkumpul, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pencurian pulsa dengan tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum lengkap hingga dikembalikan ke Bareskrim Polri.

"Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil di dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/03).

Padahal, kata dia, syarat tersebut sangat diperlukan nantinya sebagai bukti yang mendukung pemenuhan setiap unsur pada pasal yang dipersangkakan.

Ia menyebutkan jaksa penuntut umum telah membuat surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama Krishnawan Pribadi melalui Surat (P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014. Sedangkan untuk Windra Mai Haryanto melalui Surat (P-18) Nomor: B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Kasus tersebut berawal saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa melalui registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS atau pesan singkat konten short code 9133 yang disediakan oleh content provider PT Colibri Network.

Hingga terungkap adanya permainan pencurian pulsa di sejumlah operator seluler.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2013, membebaskan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen yang menjadi terdakwa kasus pencurian pulsa tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri berjanji akan melakukan eksaminasi atau mengevaluasi atas tuntutan terhadap Dirut PT Colibri tersebut yang tidak mengenakan ancaman pidana melainkan hanya denda. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya