Progres kasus pencurian pulsa mundur lagi
Merdeka.com - Di awal Maret lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan dan pengumpulan berkas terkait kasus pencurian pulsa yang menyeret 3 pihak sekaligus sebagai tersangka sudah selesai.
Pengumpulan data, berkas dan penyelidikan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya. Walaupun cukup lama menunggu, akhirnya kasus tersebut telah selesai ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke pengadilan.
Namun, ketika berkas sudah terkumpul, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pencurian pulsa dengan tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum lengkap hingga dikembalikan ke Bareskrim Polri.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
"Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil di dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/03).
Padahal, kata dia, syarat tersebut sangat diperlukan nantinya sebagai bukti yang mendukung pemenuhan setiap unsur pada pasal yang dipersangkakan.
Ia menyebutkan jaksa penuntut umum telah membuat surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama Krishnawan Pribadi melalui Surat (P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014. Sedangkan untuk Windra Mai Haryanto melalui Surat (P-18) Nomor: B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Kasus tersebut berawal saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa melalui registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS atau pesan singkat konten short code 9133 yang disediakan oleh content provider PT Colibri Network.
Hingga terungkap adanya permainan pencurian pulsa di sejumlah operator seluler.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2013, membebaskan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen yang menjadi terdakwa kasus pencurian pulsa tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri berjanji akan melakukan eksaminasi atau mengevaluasi atas tuntutan terhadap Dirut PT Colibri tersebut yang tidak mengenakan ancaman pidana melainkan hanya denda. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca Selengkapnya