Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana
Merdeka.com - Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menjelaskan soal aturan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) yang benar, di tengah ramainya polemik donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang artis Vanessa Angel.
Pihak keluarga dari Vanessa yakni sang ayah, Doddy Soedrajat mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, lantaran disebut tidak mengantongi izin resmi.
Kuasa hukum Doddy bahkan menyebut, jika uang hasil donasi yang sudah digunakan membeli rumah untuk Gala Sky itu bisa disita oleh negara. Lalu, bagaimana penjelasan Kemensos? Berikut informasi selengkapnya:
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang memuji Angel? Banyak orang yang memuji kecantikan Angel yang semakin meningkat.
-
Siapa yang mendapat apresiasi dari Angela? Apresiasi juga disampaikan Angela kepada Menpora Dito Ariotedjo yang telah memberikan masukan, semangat, serta motivasi kepada seluruh atlet NPC Indonesia.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
Penjelasan Kemensos
Melansir dari unggahan video di kanal Youtube Cumicumi, Kasubdit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Hidayat menjelaskan, sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam video yang dibagikan, Sutisna mengatakan bahwa mekanisme penggalangan dana di Indonesia sendiri memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.
Dalam aturan itu disebutkan, tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan. Dikatakan, jika kegiatan penggalangan dana sebenarnya memang harus mengantongi izin resmi dari Kemensos.
Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com
"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barag itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang. Siapa yang disebut pejabat berwenang? Dalam UU pasal 4 disebutkan pertama menteri kesejahteraan sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi. Kedua itu gubernur kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," kata Sutisna dikutip dari Youtube Cumicumi, Minggu (9/1/2022).
Penggalangan Dana Memang Sudah Diatur Dalam Regulasi
Jika berdasarkan Undang-Undang, memang disebutkan bahwa orang pribadi sebenarnya dilarang melakukan PUB dengan skala luas, apalagi hingga nasional. Penggalangan dana sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau yayasan berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. "Kalau misal untuk melaksanakan kewajiban agama contoh zakat itu enggak perlu berizin. Atau misalnya mereka pengumpulan barang di tempat terbatas misal di masjid, di sekolah, di kantor itu enggak perlu (izin) karena dalam lingkup terbatas," kata Sutisna. "Tapi kalau dia sudah melibatkan masyarakat banyak itu wajib membuat izin ada izin. Nah terus bagaimana kalau yang tidak berizin? Kalau kita bicara soal undang-undang yaa di UU nomor 9 itu memang ada sanksi pidana. Jadi bagi mereka yang menyelenggarakan, yang meganjurkan, bahkan membantu PUB tanpa berizin itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana. Bahkan dalam UU itu dibilang kalau barang yang dibeli dari hasil PUB tanpa izin itu bisa disita oleh negara," tambahnya.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com
Meski begitu, pihak Kemensos mengatakan jika akan terus berupaya untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan melakukan upaya-upaya bersifat persuasi juga edukasi.Kemensos juga disebut sudah melakukan pemanggilan kepada Marisya Icha untuk melakukan klarifikasi. Sebab, diduga kuat sahabat mendiang Vanessa itu tidak mengetahui adanya regulasi tentang penggalangan dana."Kalau kita kaitkan dengan yang sekarang (kasus donasi) memang kami sedang mempelajari bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan (Marisya) untuk melakukan klarifikasi. jadi intinya kami tetap melakukan asas praduga tak bersalah dulu," kata Sutisna.Sutisna juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan karena hal-hal terkait memang terdapat dalam peraturan undang-undang. "Kita undang yang bersangkutan kita coba (dengar) penjelasan beliau seperti apa. Yang bersangkutan juga kooperatif. Sekali lagi kita bicara dari sisi regulasi ya enggak di luar itu undang-undang," tegas Sutisna.
Sanksi
Sementara itu, disebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin. "Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan PPSDBS Kemensos, Dayat Sutisna dikutip dari Antara. Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka di media massa. Atau sanksi pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu sesuai tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara. Namun, pihak Kemensos juga menyadari bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan dalam UU 9/1961 dan Permensos 8/2021.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaPada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaMenurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKS bertanya ke Mensos Risma soal penyaluran bansos di Februari jelang pemilu
Baca Selengkapnya