Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana

Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. ©2020 Merdeka.com/Instagram Vanessa Angel

Merdeka.com - Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menjelaskan soal aturan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) yang benar, di tengah ramainya polemik donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang artis Vanessa Angel.

Pihak keluarga dari Vanessa yakni sang ayah, Doddy Soedrajat mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, lantaran disebut tidak mengantongi izin resmi.

Kuasa hukum Doddy bahkan menyebut, jika uang hasil donasi yang sudah digunakan membeli rumah untuk Gala Sky itu bisa disita oleh negara. Lalu, bagaimana penjelasan Kemensos? Berikut informasi selengkapnya:

Penjelasan Kemensos

Melansir dari unggahan video di kanal Youtube Cumicumi, Kasubdit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Hidayat menjelaskan, sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam video yang dibagikan, Sutisna mengatakan bahwa mekanisme penggalangan dana di Indonesia sendiri memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Dalam aturan itu disebutkan, tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan. Dikatakan, jika kegiatan penggalangan dana sebenarnya memang harus mengantongi izin resmi dari Kemensos.

penjelasan kemensos soal donasi rumah untuk gala

Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com

"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barag itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang. Siapa yang disebut pejabat berwenang? Dalam UU pasal 4 disebutkan pertama menteri kesejahteraan sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi. Kedua itu gubernur kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," kata Sutisna dikutip dari Youtube Cumicumi, Minggu (9/1/2022).

Penggalangan Dana Memang Sudah Diatur Dalam Regulasi

Jika berdasarkan Undang-Undang, memang disebutkan bahwa orang pribadi sebenarnya dilarang melakukan PUB dengan skala luas, apalagi hingga nasional. Penggalangan dana sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau yayasan berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. "Kalau misal untuk melaksanakan kewajiban agama contoh zakat itu enggak perlu berizin. Atau misalnya mereka pengumpulan barang di tempat terbatas misal di masjid, di sekolah, di kantor itu enggak perlu (izin) karena dalam lingkup terbatas," kata Sutisna. "Tapi kalau dia sudah melibatkan masyarakat banyak itu wajib membuat izin ada izin. Nah terus bagaimana kalau yang tidak berizin? Kalau kita bicara soal undang-undang yaa di UU nomor 9 itu memang ada sanksi pidana. Jadi bagi mereka yang menyelenggarakan, yang meganjurkan, bahkan membantu PUB tanpa berizin itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana. Bahkan dalam UU itu dibilang kalau barang yang dibeli dari hasil PUB tanpa izin itu bisa disita oleh negara," tambahnya.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

penjelasan kemensos soal donasi rumah untuk gala

Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com

Meski begitu, pihak Kemensos mengatakan jika akan terus berupaya untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan melakukan upaya-upaya bersifat persuasi juga edukasi.Kemensos juga disebut sudah melakukan pemanggilan kepada Marisya Icha untuk melakukan klarifikasi. Sebab, diduga kuat sahabat mendiang Vanessa itu tidak mengetahui adanya regulasi tentang penggalangan dana."Kalau kita kaitkan dengan yang sekarang (kasus donasi) memang kami sedang mempelajari bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan (Marisya) untuk melakukan klarifikasi. jadi intinya kami tetap melakukan asas praduga tak bersalah dulu," kata Sutisna.Sutisna juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan karena hal-hal terkait memang terdapat dalam peraturan undang-undang. "Kita undang yang bersangkutan kita coba (dengar) penjelasan beliau seperti apa. Yang bersangkutan juga kooperatif. Sekali lagi kita bicara dari sisi regulasi ya enggak di luar itu undang-undang," tegas Sutisna.

Sanksi

Sementara itu, disebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin. "Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan PPSDBS Kemensos, Dayat Sutisna dikutip dari Antara. Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka di media massa. Atau sanksi pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sesuai tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara. Namun, pihak Kemensos juga menyadari bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan dalam UU 9/1961 dan Permensos 8/2021.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah

Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos

Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 'Disenting Opinion' Hakim MK Saldi Isra, Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan
VIDEO: 'Disenting Opinion' Hakim MK Saldi Isra, Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian

Timnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T

Pada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024

Menurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon

Selain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas! Mensos Risma Skakmat Anggota Komisi VIII Soal Bansos Jelang Pemilu
VIDEO: Debat Panas! Mensos Risma Skakmat Anggota Komisi VIII Soal Bansos Jelang Pemilu

Anggota DPR Fraksi PKS bertanya ke Mensos Risma soal penyaluran bansos di Februari jelang pemilu

Baca Selengkapnya