Dibayarkan Juli, ini rumus hitung gaji ke-13 dan THR untuk PNS
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana Pak Bhabin menghabiskan gaji ke-13? Ternyata, uang itu adalah gaji ke-13 Pak Bhabin yang sudah habis untuk keperluan yang lain, yaitu ganti mesin motor. Maka dari itu, uang gaji ke-13 tersisa yang bisa diberikan kepada istrinya hanya senilai Rp100.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
"Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah, seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (16/5).
Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, di mana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh PNS.
"Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran," ujar Yuddy.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnya