Fakta Penting soal THR Wajib Diketahui PNS, dari Waktu Pencairan Hingga Besarannya
Merdeka.com - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021.
Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada PNS tertentu, yakni pejabat dibawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat, mengatakan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin (18/4).
Berikut fakta-fakta terkait THR PNS 2022:
Habiskan APBN Rp 34,3 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp34,3 Triliun.
Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
"Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4).
Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri.
Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.
Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya.
Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.
Waktu Pencairan
Tunjangan THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4).
Menkeu menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Besaran THR
Besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021. Selama 2 tahun tersebut kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian. Mengingat pemerintah tengah fokus pada penangan pandemi, baik dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
"Dalam 2 tahun terakhir kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus pada penanganan pandemi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4).
Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat," kata dia.
Ketentuan THR
Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya