Gaji ke-13 PNS cair awal Juli, THR pertengahan Juni
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebelum 17 Juni. Sementara, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan SPM (surat perintah membayar) THR wajib diajukan oleh satuan kerja (satker). Agar cair tepat waktu, kata Marwanto, maksimal tanggal 14 Juni SPM dari satker sudah harus sudah diserahkan.
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke 13," kata Marwanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
"Ini kan tergantung pada kecepatan satker. Kita punya satker sekitar 25.000 satker. Soalnya kan itu THR harus diajukan dulu kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bayar," tambahnya.
Besaran THR, lanjutnya, sama dengan gaji pokok. Sedangkan, untuk gaji ke-13, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau yang untuk gaji ke-13 itu kan arahannya untuk membantu orang tua untuk sekolah anak-anaknya," tuturnya.
Saat ini, pengajuan sudah bisa dilakukan secara online. Sementara untuk daerah terpencil bisa melalui pos sehingga tidak ada alasan untuk keterlambatan pengajuan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca Selengkapnya