Kabar terbaru, THR PNS cair bulan ini dan gaji ke-13 di Juli
Merdeka.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja memberikan informasi terbaru mengenai pencarian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR (Tunjangan Hari Raya) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dan THR tidak dalam waktu bersamaan.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan dicairkan lebih dulu yakni pada Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," ujarnya seperti dikutip dari laman kementerian di Jakarta, Kamis (2/6).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.
Setiawan kembali menjelaskan bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sedangkan Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnya