Kemenhub gandeng Bank BRI luncurkan layanan e-tilang
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi e-tilang, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran di bank atau m-banking.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem e-tilang ini dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oknum petugas di Jembatan Timbang dan Terminal. Sehingga dengan adanya penerapan tersebut dikatakannya dapat meminimalisir interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan.
"MoU dengan BRI tadi ada suatu lompatan bagaimana kita dapat melayani secara online dan kami dapat memutus kegiatan yang selama ini tidak perlu dalam melayani masyarakat," kata Menhub Budi saat peluncuran sistem penerbitan izin online dan multimoda, e-ticketing dan e-tilang, Jakarta, Minggu, (4/3).
-
Bagaimana pungli diatasi? Untuk menangani masalah pungli di destinasi wisata, beberapa langkah solusi dapat diambil: 1. Penegakan hukum yang lebih tegas: Peran Saber Pungli dan pihak berwenang harus tegas menindak pelaku pungli di lokasi wisata. Tindakan hukum yang jelas dan konsisten memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pungli.
-
Bagaimana BRI membantu masyarakat? BRI terus melakukan penguatan terhadap aspek Enviromental, Social & Governance (ESG) secara komprehensif dalam kegiatan bisnisnya.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Selama ini, dikatakan Menhub Budi sistem tilang menjadi kegiatan yang menjengkelkan karena membutuhkan waktu yang panjang. Setelah ditilang, otomatis lanjut dia masyarakat harus melakukan administrasi sehingga ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik.
"Ini satu langkah yang memang harus kita lakukan. Saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholders termasuk dalam kegiatan ini menindak lanjuti secara konsisten," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Menhub Budi pada proses ini ke depan akan membina pelayanan dari sendi bisnis yang ada di Indonesia agar berjalan dengan baik. Sehingga daya saingnya meningkat dan akan memberikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pak Presiden menghendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adanya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR tengah menyiapkan BLU untuk mengkoordinasikan penerapan sistem pembayaran tol tanpa gerbang, atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki memastikan penerapan teknologi tersebut secara bertahap dimulai dengan penerapan SLFF dengan barrier terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca Selengkapnya