Kemenkeu Catat 316 Daerah Belum Cairkan THR PNS
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 19 triliun hari ini. Meski demikian, masih ada 316 daerah dari 548 daerah yang belum mencairkan THR karena terlambat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga pukul 10.15 Wib baru sekitar 232 pemerintah daerah yang telah mencairkan THR.
"Yang sudah membayarkan THR 232 pemda di antaranya 13 daerah tingkat satu, 182 kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Dia mengatakan, apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga hari terakhir pencairan pada 24 Mei 2019, maka satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.
"Apabila satker belum dapat mengajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus. Kalaupun tidak bisa hari ini atau 31 mei, maka bisa sesudah hari raya," jelasnya.
Pemerintah daerah yang mendapat THR sebesar gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat sebanyak 246 pemerintah daerah. Jumlah tersebut sudah termasuk penerima tunjangan kinerja sebanyak 187 pemda dan 36 pemda masih menunggu perkada (peraturan kepala daerah).
"Pemda yang THR-nya sebesar gapok dan tunjangan melekat adalah 246 pemda, yang termasuk tukin 187 pemda, dan 36 pemda sedang menunggu perkada. Jadi seperti yang dijanjikan THR bisa dibayarkan pada 24 Mei ini telah dilaksanakan hampir keseluruhan. Hanya tinggal sedikit mungkin yang masih dalam proses surat perintah membayar THR," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnya