Kemenkeu Ungkap Kapan THR PNS Bakal Diberikan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk waktunya masih harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah mengenai THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pelaksanaan THR tahun 2020 nanti akan dilaksanakan pada bulan puasa sebelum Lebaran. (Untuk waktunya) saat ini akan difollowup dengan penyelesaian revisi PP THR oleh KemenPAN," kata Askolani kepada merdeka.com, Rabu (15/3).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan tahap akhir pencairan bansos PKH di tahun 2024? Desember 2024 menjadi tahap akhir dari pencairan bantuan tahun ini.
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri hingga eselon II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Askolani mengatakan, untuk THR yang tidak cair maka alokasi anggarannya akan masuk menjadi satu paket pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Sehingga tidak dilarikan atau direalokasi ke pos-pos lainnya.
"Kebijakan anggaran tentunya akan menjadi satu paket pengelolaan APBN 2020," tandas dia.
Meski Negara Butuh Anggaran untuk Corona, Menkeu Pastikan Dana THR PNS Tersedia
Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untuk kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya