KKP bakal hitung ulang tarif pungutan hasil tangkap nelayan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mengkaji formula pengenaan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2015. Tarif ini dinilai belum adil untuk nelayan biasa dan nelayan tangkap.
"Yang pertama kita kaji apakah tarif PHP di PP 75 itu flat? kalau iya itu berbahaya, karena nanti orang yang miskin akan membayar sama dengan orang yang mampu," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11).
Untuk itu, KKP bakal merombak Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengatur tarif tersebut.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana KKP ingin memperkuat daya saing tuna? Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
"Memang ada SK menteri itu kemaren, tapi harus kita godok lagi, pelan-pelan, karena yang dipertimbangkan lagi adalah sosio ekonominya," jelas dia.
Menurut dia, aturan tersebut memang belum dijelaskan nilai besaran pungutan berdasarkan klasifikasi nelayan yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.
"Sebab nanti nelayan di bawah 5 GT itu akan sama pungutannya dengan pengusaha, dimana nelayan itu sebenarnya hanya mencari ikan untuk kepentingan makan saja. Ini yang tidak fair, ini yang harus kita fikirkan dan akan dikalkulasi betul," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaPagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2025 turun.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaIni tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,22 triliun.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Baca SelengkapnyaDari pagu anggaran Rp6,55 triliun yang baru terealisasi baru Rp3,53 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya.
Baca Selengkapnya