Menteri Hanif: Tak ada imbauan pencairan THR dipercepat
Merdeka.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sudah menjadi sebuah tradisi dan keharusan. THR tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, pembayaran THR 2018 dilakukan 7 hari sebelum Lebaran. Pernyataan tersebut juga untuk menegaskan tidak adanya imbauan pembayaran THR 2018 dipercepat.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
-
Kenapa zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri? Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum idulfitri agar dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk menikmati hari Idulfitri dengan lebih baik.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Tidak ada imbauan dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4).
Hanif mengatakan, sama seperti tahun tahun sebelumnya perusahaan yang terlambat menyalurkan THR kepada pekerja atau pekerja akan dikenai sanksi denda. "Sudah ada sanksinya bisa kena denda dan wajib bayar THR penuh. (Denda) Angkanya saya lupa berapa," tandasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya