OJK batasi rasio kredit bermasalah penyedia pinjaman online 1 persen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar untuk melaporkan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Ini dilakukan agar besaran NPL pada pelaku bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai pihak regulator.
"Ini menarik. Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, dalam media gathering, di Bogor, Jumat (19/10) malam.
Pihaknya memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahaan fintech P2P lending berada di posisi 1 persen. "Kalau selama ini kan data kita menunjukkan kisaran 1 persen (NPL), kami di kisaran 1 persen. Atau dengan kata lain 1 persen jangan melampaui 2 persen," jelasnya.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Hendrikus mengatakan, kewajiban tersebut memang diperlukan mengingat saat ini besaran NPL pada fintech P2P lending tidak menentu. Meski berada di kisaran 1 persen, namun angka ini masih dapat berubah-ubah dikarenakan jumlah pemain fintech semakin berkembang.
"NPL kita itu berkisar di 1 persen kadang kadang 0,9 naik 1 persen, naik lagi 1,2 persen 1,3 persen kemudian turun lagi. Nah kenapa dia naik turun? karena pelaku fintech P2P lending itu setiap bulan jumlahnya nambah. Jadi ada yang baru baru karena investment yang baru ini sistemnya belum begitu memahami kadang kadang NPL-nya lebih tinggi sehingga mereka menggerek NPL yang lain, setelah jalan dua bulan turun lagi," jelasnya.
Sebelumnya, OJK mencatat terdapat sebanyak 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ratusan perusahaan yang antri untuk terdaftar dan mengantongi izin.
"Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin sautu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," kata Hendrikus.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaKerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Selengkapnya