Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK batasi rasio kredit bermasalah penyedia pinjaman online 1 persen

OJK batasi rasio kredit bermasalah penyedia pinjaman online 1 persen E-commerce. © Ecommercecenter.net

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar untuk melaporkan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Ini dilakukan agar besaran NPL pada pelaku bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai pihak regulator.

"Ini menarik. Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, dalam media gathering, di Bogor, Jumat (19/10) malam.

Pihaknya memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahaan fintech P2P lending berada di posisi 1 persen. "Kalau selama ini kan data kita menunjukkan kisaran 1 persen (NPL), kami di kisaran 1 persen. Atau dengan kata lain 1 persen jangan melampaui 2 persen," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Hendrikus mengatakan, kewajiban tersebut memang diperlukan mengingat saat ini besaran NPL pada fintech P2P lending tidak menentu. Meski berada di kisaran 1 persen, namun angka ini masih dapat berubah-ubah dikarenakan jumlah pemain fintech semakin berkembang.

"NPL kita itu berkisar di 1 persen kadang kadang 0,9 naik 1 persen, naik lagi 1,2 persen 1,3 persen kemudian turun lagi. Nah kenapa dia naik turun? karena pelaku fintech P2P lending itu setiap bulan jumlahnya nambah. Jadi ada yang baru baru karena investment yang baru ini sistemnya belum begitu memahami kadang kadang NPL-nya lebih tinggi sehingga mereka menggerek NPL yang lain, setelah jalan dua bulan turun lagi," jelasnya.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat sebanyak 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ratusan perusahaan yang antri untuk terdaftar dan mengantongi izin.

"Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin sautu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," kata Hendrikus.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol

Kerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya