Pemerintah umumkan THR PNS pekan depan
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan diumumkan pekan depan. Hal ini menyusul peraturan soal THR yang akan segera diteken oleh Presiden Jokowi.
"Sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya. Kita tunggu, yang penting pembayaran kita harapkan tidak terlambat," ujar dia di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Soal nominal maksimal pemberian uang tunjangan tersebut, dia berharap, jumlah pembayarannya kurang lebih sesuai dengan tahun lalu. "Sekarang proses sudah jalan. Prosesnya itu mulai dari rancangan, kemudian harmonisasi. Kemarin baru selesai harmonisasi dan akan berjalan terus. Saya harap minggu depan selesai," ucapnya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kita harapkan pembayarannya sesuai dengan tahun lalu, dua minggu sebelum hari H (Lebaran)," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kepastian mengenai THR bagi PNS ini akan langsung diumumkan oleh Jokowi. Saat ini, mantan Direktur Bank Dunia tersebut berucap bahwa surat keputusan itu telah berada di meja presiden.
Lebih lanjut, Asman pun turut menjawab pertanyaan soal pegawai negara yang kedapatan menerima parcel. Ia menegaskan, hal itu sudah tertuang dalam aturan bahwa PNS tidak boleh menerima pemberian bingkisan dalam bentuk apapun.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya